Sentimen
Negatif (99%)
25 Jul 2024 : 23.04
Informasi Tambahan

Kab/Kota: Tebet, Guntur

Kasus: Tipikor, korupsi

Partai Terkait
Tokoh Terkait
Abdul Gani

Abdul Gani

Asep Guntur

Asep Guntur

Usai Geledah Ditjen Minerba ESDM, KPK Buka Peluang Tetapkan Tersangka Baru

25 Jul 2024 : 23.04 Views 14

Pikiran-Rakyat.com Pikiran-Rakyat.com Jenis Media: Nasional

Usai Geledah Ditjen Minerba ESDM, KPK Buka Peluang Tetapkan Tersangka Baru

PIKIRAN RAKYAT - Tim penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) rampung menggeledah Kantor Direktorat Jenderal Mineral dan Batubara (Ditjen Minerba) Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) di Tebet, Jakarta Selatan, Rabu, 24 Juli 2024. Penggeledahan terkait penyidikan kasus dugaan suap, gratifikasi, serta Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) dalam pengurusan perizinan di lingkungan Pemerintah Provinsi Maluku Utara (Malut) dengan tersangka mantan Gubernur Maluku Malut Abdul Gani Kasuba (AGK).

Juru Bicara KPK Tessa Mahardhika mengungkapkan, pihaknya membuka peluang untuk mengembangkan penyidikan dan menetapkan tersangka baru usai upaya penggeledahan tersebut. Menurutnya, penetapan tersangka dilakukan dengan merujuk hasil analisis barang bukti yang ditemukan di kantor Ditjen Minerba Kementerian ESDM.

“Tim penyidik akan mendalami lebih lanjut hasil penggeledahan tersebut dan tidak tertutup kemungkinan penyidikan ini bisa berkembang kepada pihak-pihak lainnya yang patut untuk dimintai pertanggungjawaban pidananya,” kata Tessa dalam keterangannya, Kamis 25 Juli 2024.

Tessa membeberkan, dari lokasi penggeledahan itu diamankan dokumen dan print out barang bukti elektronik. Bukti-bukti tersebut diduga ada kaitannya dengan pengurusan perizinan tambang di Malut yang diduga dilakukan oleh Abdul Gani Kasuba (AGK) dan Muhaimin Syarif (MS).

“Hasil penggeledahan didapatkan oleh penyidik Dokumen/surat dan print out BBE yang menurut penyidik terkait dugaan pengaturan pengurusan perizinan tambang di Malut yang diduga dilakukan oleh tsk AGK dan MS,” ucap Tessa.

KPK Tahan Eks Ketua DPD Gerindra Maluku Utara

KPK menahan mantan Ketua DPD Partai Gerindra Maluku Utara, Muhaimin Syarif, Rabu 17 Juli 2024. Muhaimin Syarif alias Ucu ditahan usai ditetapkan sebagai tersangka penyuap mantan Gubernur Malut, Abdul Gani Kasuba. Dia sebelumnya ditangkap tim penyidik di daerah Banten pada Selasa, 16 Juli 2024, sekira pukul 19.30 WIB.

“Tersangka Muhaimin Syarif alis Ucu diduga telah melakukan tindak pidana korupsi memberi atau menjanjikan sesuatu kepada Abdul Gani Kasuba selaku Gubernur Maluku Utara periode tahun 2019-2024 terkait dengan pengadaan barang dan jasa dan pengurusan perizinan di lingkungan Pemerintah Provinsi Maluku Utara,” kata Direktur Penyidikan KPK, Asep Guntur, Rabu 17 Juli 2024.

Asep menjelaskan, Muhaimin Syarif diduga menyuap Abdul Gani Kasuba sebesar Rp7 miliar untuk pengurusan izin dan proyek di lingkungan Pemprov Maluku Utara. Uang suap diserahkan langsung Muhaimin Syarif kepada Abdul Gani Kasuba dan melalui ajudan serta transfer ke rekening.

"Nilainya masih bisa berkembang sesuai hasil penyidikan," ucap Asep.

Lebih lanjut Asep membeberkan, pemberian uang Muhaimin Syarif kepada Abdul Gani Kasuba berkaitan dengan sejumlah proyek antara lain:

Proyek di Dinas PUPR Provinsi Maluku Utara. Pengurusan Perizinan IUP Operasi Produksi PT Prisma Utama Di Provinsi Maluku Utara. Pengurusan Pengusulan Penetapan Wilayah Izin Usaha Pertambangan (WIUP) ke Kementrian ESDM yang ditandatangani Gubernur Maluku Utara Abdul Gani Kasuba setidaknya 37 perusahaan melalui tersangka Muhaimin Syarif selama tahun 2021–2023 tanpa melalui prosedur yang sesuai dengan Peraturan Menteri ESDM no. 11 tahun 2018 & Keputusan Menteri ESDM no. 1798 k/30/mem/2018 tentang Pedoman Pelaksanaan Penyiapan, Penetapan Dan Pemberian Wilayah Izin Usaha Pertambangan.

“Atas perbuatan tersebut, Tersangka Muhaimin Syarif alias UCU dikenai Pasal 5 ayat (1) huruf a atau huruf b atau Pasal 13 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 65 ayat (1) KUHP,” ucap Asep.***

Sentimen: negatif (99.6%)