MUI Desak RUU Perampasan Aset Segera Disahkan
Kompas.com
Jenis Media: Nasional
/data/photo/2020/10/20/5f8ea19cd46bb.jpg)
JAKARTA, KOMPAS.com - Majelis Ulama Indonesia (MUI) mendesak agar Rancangan Undang-Undang (RUU) tentang Perampasan Aset segera disahkan.
Hal itu tertuang dalam Keputusan Ijtima'Ulama/VIII/2024 dalam buku Konsensus Ulama Fatwa Indonesia yang diterbitkan MUI Juni 2024.
"Mendesak Pembentuk Undang-Undang (Pemerintah dan DPR) agar segera mengesahkan RUU tentang Perampasan Aset Terkait dengan Tindak Pidana menjadi Undang-undang," tulis MUI dikutip Kompas.com, Kamis (25/7/2024).
Baca juga: Ditanya Soal RUU Perampasan Aset, Calon Hakim Agung: Tidak Semua Aset Bisa Dirampas
MUI menyebut, RUU Perampasan Aset perlu disahkan sesuai dengan prosedur dan aturan untuk mewujudkan negara yang adil dan makmur sesuai dengan cita-cita pendiri bangsa.
Kedua, mendesak agar aset yang dimaksud akan dirampas adalah hasil tindak pidana dan aset lain yang dimiliki secara sah dalam hal terjadinya selisih kurang nilai.
"Mendesak agar Penegak Hukum menutup segala akses terkait aset terduga/tersangka sejak ditetapkan sebagai tersangka dengan berbagai fasilitas yang dimiliki tersangka," tulis MUI.
Sejak diserahkan pemerintah kepada DPR pada 4 Mei lalu, Surpres RUU Perampasan Aset belum juga dibacakan dalam rapat paripurna.
Baca juga: Puan Kembali Janji DPR Segera Bahas RUU Perampasan Aset
Ketua DPR Puan Maharani pernah menyebut, RUU Perampasan Aset akan dibahas setelah RUU lainnya diselesaikan.
Hingga saat ini, belum ada informasi terbaru terkait dengan RUU Perampasan Aset dari DPR-RI.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.
Sentimen: negatif (99.2%)