Sentimen
Negatif (99%)
25 Jul 2024 : 11.02
Informasi Tambahan

Kab/Kota: Surabaya, Sidoarjo, Riyadh

Kasus: Tipikor, korupsi

Tokoh Terkait
Gazalba Saleh

Gazalba Saleh

Sidang Gazalba Saleh, KPK Hadirkan Sopir dan "Sales" Mobil Jadi Saksi

25 Jul 2024 : 11.02 Views 1

Kompas.com Kompas.com Jenis Media: Nasional

Sidang Gazalba Saleh, KPK Hadirkan Sopir dan "Sales" Mobil Jadi Saksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Jaksa penuntut umum (JPU) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menghadirkan sopir hakim agung nonaktif Gazalba Saleh, Munir, dan pegawai sales Auto 2000 Randi Hidayat sebagai saksi dalam perkara yang menjerat Gazalba Saleh, Kamis (25/7/2024).

Keduanya dihadirkan dalam perkara dugaan gratifikasi dan tindak pidana pencucian uang (TPPU) di lingkungan Mahkamah Agung (MA) yang menjerat Gazalba Saleh.

“Kami hadirkan saksi Munir dan Randi Hidayat,” kata Jaksa KPK Rio Frandy dalam sidang di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat, Kamis

Dalam perkara ini, Gazalba Saleh didakwa menerima gratifikasi Rp 650 juta terkait pengurusan perkara di MA. Gazalba diduga menerima gratifikasi itu bersama-sama pengacara yang berkantor di Wonokromo, Surabaya, yakni Ahmad Riyadh.

Baca juga: Penyidik KPK Tegaskan Tak Ada Penekanan saat Periksa Ahmad Riyadh Terkait Kasus Gazalba Saleh

Uang ratusan juta itu diterima dari Gazalba Saleh lantaran diduga mengurus kasasi di MA atas nama Jawahirul Fuad.

“Perbuatan terdakwa bersama-sama dengan Ahmad Riyadh menerima gratifikasi berupa uang sejumlah Rp 650.000.000 haruslah dianggap suap karena berhubungan dengan jabatan dan berlawanan dengan kewajiban dan tugas terdakwa,” kata jaksa KPK Wahyu Dwi Oktafianto di Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat, 6 Mei 2024.

Wahyu mengungkapkan, perkara itu bermula ketika Jawahirul Fuad selaku pemilik UD Logam Jaya terjerat kasus pidana terkait dengan pengelolaan limbah B3 tanpa izin. Juwahirul divonis satu tahun bui dalam perkara pidana pengelolaan limbah B3 tanpa izin oleh Pengadilan Negeri Jombang. Hukuman ini dikuatkan oleh Pengadilan Tinggi (PT) Surabaya.

Karena kalah di pengadilan tingkat dua, Fuad meminta bantuan Kepala Desa Kedunglosari bernama Muhammad Hani untuk mencarikan jalur pengurusan perkara di tingkat kasasi pada MA. Hani kemudian membawa Fuad bertemu pengasuh Pesantren di Sidoarjo bernama Agoes Ali Masyhuri pada 14 Juli 2021.

Baca juga: Jaksa Bongkar Perintah Gazalba Saleh untuk Kabulkan Permohonan Kasasi

Kiai Agoes kemudian menghubungkan Fuad dengan pengacara bernama Ahmad Riyadh. Ketika ditemui Fuad dan Hani, pengacara ini kemudian membantu memeriksa perkara di MA.

Ahmad Riyadh lantas mengetahui bahwa perkara kasasi Fuad ditangani Hakim Agung Desnayeti, Yohanes Priyatna, dan Gazalba Saleh. Pengacara yang berkecimpung di dunia olahraga ini lantas menjembatani pengurusan perkara Fuad dengan Gazalba Saleh.

“Dengan menyediakan uang sejumlah Rp 500.000.000 untuk diberikan kepada terdakwa (Gazalba),” kata jaksa Wahyu.

Pada akhir Juli 2022, Fuad memberikan menyerahkan uang Rp 500 juta kepada Ahmad Riyadh di kantor hukumnya di Wonokromo, Surabaya. Ia kemudian bertemu Gazalba di Sheraton Surabaya Hotel & Towers untuk menyampaikan permintaan Fuad agar diputus bebas oleh majelis kasasi.

Baca juga: Sidang Gazalba Saleh, Saksi Ungkap Hakim Sudah Klik Saat Diminta Rp 650 Juta

Beberapa waktu kemudian, di kantor MA, Jakarta Pusat, Gazalba meminta asistennya, Prasetio Nugroho, agar membuat resume perkara Fuad yang bernomor 3679 K/PID/SUS-LH/2022 dengan putusan “Kabul Terdakwa”.

“Meskipun berkas perkara belum masuk ke ruangan terdakwa,” tutur Wahyu.

Resume itu kemudian menjadi dasar Gazalba dalam membuat lembar pendapat hakim atau advise blaad. Musyawarah pengucapan putusan perkara Fuad digelar pada 6 September 2022 di MA. Majelis kasasi mengabulkan permohonan terdakwa.

Sentimen: negatif (99.9%)