Sentimen
Positif (99%)
25 Jul 2024 : 10.30
Partai Terkait

Simpang Siur Isu Kenaikan Gaji ASN pada 2025, Ini Kepastiannya

25 Jul 2024 : 10.30 Views 10

Fajar.co.id Fajar.co.id Jenis Media: Nasional

Simpang Siur Isu Kenaikan Gaji ASN pada 2025, Ini Kepastiannya

FAJAR.CO.ID, JAKARTA — Beredar kabar gaji Aparatur Sipil Negara (ASN) kembali naik di tahun 2025. Setelah kenaikan 8 persen pada 2024.

Benarkah demikian? Kementerian Keuangan (Kemenkeu) telah angkat suara perihal hal itu.

“Itu kita nanti tunggu tanggal 16 Agustus aja, ininya seperti apa, pasti disampaikan di situ," kata Direktur Jenderal Anggaran Kemenkeu Isa Rachmatarwata saat kepada wartawan di Gedung Dhanapala Kemenkeu, Jakarta Pusat, Senin (22/7/2024).

Sebelumnya, tiap 16 Agustus memang merupakan agenda rutin dibacakannya RUU tentang APBN tahun berikutnya beserta Nota Keuangannya oleh kepala negara di DPR RI.

Tahun lalu mislanya, di 16 Agustus Presiden Jokowi mengumumkan kenaikan gaji ASN 8% dan pensiunan 12% di 2024.

Isa menyebut penyesuaian gaji ASN 2025 bisa banyak bentuknya. Contohnya melalui peningkatan gaji pokok, perbaikan besaran tunjangan kinerja (tukin), atau adanya opsi pemberian insentif tambahan.

"Kan penyesuaian itu bisa banyak bentuknya. Ada yang kalau kita menaikkan gaji pokoknya bisa, menyesuaikan dengan perbaikan tunjangan kinerjanya bisa, atau memberikan insentif yang lain juga bisa," ucap Isa.

Sebelumnya sinyal kabar kenaikan gaji ASN disampaikan Menteri Koordinator (Menko) Perekonomian Airlangga Hartarto.

"Ya kalau penyesuaian kan ke atas. Ya seperti itu disesuaikan," kata Airlangga di kantornya, Jakarta, seperti dikutip Senin (22/7/2024).

Meski begitu, Ketua Partai Golkar itu tidak merinci nominal kenaikan gaji yang akan diterima PNS di tahun depan. Pada tahun 2024, pemerintah menaikkan gaji PNS sebesar 8 persen sementara pensiunan naik 12 persen.

Kenaikan tahun 2024 resmi berlaku sejak bulan Maret lalu.

Sementara itu, dalam dokumen KEM-PPKF 2025, salah satu kebijakan belanja negara adalah memfokusan belanja pegawai sambil melanjutkan proses reformasi birokrasi ke arah adaptasi pola kerja baru dengan memanfaatkan TIK untuk mendorong produktivitas.

Metode yang akan dilakukan antara lain penguatan implementasi manajemen ASN, digitalisasi birokrasi dan layanan publik, serta adaptasi flexible working arrangement.

"Meningkatkan kualitas belanja pegawai dengan tetap menjaga konsumsi aparatur negara, antara lain melalui pemberian THR (Tunjangan Hari Raya) dan Gaji/Pensiun ke-13 dan penyesuaian gaji ASN (Aparatur Sipil Negara)," tulis dokumen tersebut, dikutip Senin (22/7/2024).

Adapun untuk kenaikan gaji 2024 berdasarakan Peraturan Pemerintah Nomor 5 Tahun 2024 tentang Perubahan Kesembilan Belas atas Peraturan Pemerintah Nomor 7 Tahun 1977 tentang Peraturan Gaji Pegawai Negeri Sipil. Peraturan tersebut baru terbit pada akhir Januari lalu.

(Arya/Fajar)

Sentimen: positif (99.1%)