Sentimen
Negatif (99%)
25 Jul 2024 : 08.20
Informasi Tambahan

Kab/Kota: Tebet

Kasus: kasus suap, korupsi

Tokoh Terkait

Situasi Kantor Ditjen Minerba yang Digeledah KPK, Tampak Sepi

25 Jul 2024 : 08.20 Views 12

iNews.id iNews.id Jenis Media: Nasional

Situasi Kantor Ditjen Minerba yang Digeledah KPK, Tampak Sepi

JAKARTA, iNews.id - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menggeledah Kantor Direktorat Jenderal Mineral dan Batubara (Ditjen Minerba), Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM), Rabu (24/7/2024). Penggeledahan terkait kasus dugaan tindak pidana pencucian uang (TPPU) eks Gubernur Maluku Utara (Malut) Abdul Gani Kasuba hingga dugaan korupsi yang menyeret Muhaimin Syarif (MS).

Berdasarkan pantauan iNews.id, Rabu (24/7/2024), tak ada aktivitas yang mencolok di kantor tersebut. Halaman gedung Ditjen Minerba tampak sepi.

Baca Juga

KPK Geledah Kantor Ditjen Minerba terkait Pencucian Uang Eks Gubernur Malut

Sejumlah petugas keamanan tampak berjaga-jaga di gerbang utama. Selain itu, tampak beberapa orang yang berbincang santai di salah satu lobi gedung.

Hingga pukul 20.53 WIB, proses penggeledahan di dalam gedung Ditjen Minerba masih dilakukan KPK. Hanya saja, petugas keamanan sendiri melarang awak media mendekati atau memasuki lobi gedung.

Baca Juga

KPK Panggil Anak Eks Gubernur Malut Abdul Ghani Kasuba, Dalami Kasus TPPU

Sekuriti yang berjaga mengatakan penggeledahan sudah selesai pukul 19.00 WIB.

“Penggeledahan sudah selesai jam 7 tadi, udah gak ada. Dilarang masuk ke dalam mas,” ucapnya.

Baca Juga

KPK Tangkap Muhaimin Syarif Tersangka Baru Kasus Suap Eks Gubernur Malut di Banten

Sebelumnya, Juru Bicara KPK Tessa Mahardhika Sugiarto membenarkan penggeledahan di kantor Ditjen Minerba di Tebet, Jakarta Selatan.

"Kami sampaikan bahwa pada hari ini tanggal 24 Juli 2024, sedang ada kegiatan penggeledahan di Kantor Ditjen Minerba ESDM, Tebet, Jakarta Selatan," ujar Tessa.

Baca Juga

KPK Sebut Gubernur Malut Lakukan Pidana Pencucian Uang Lebih dari Rp100 Miliar

"Penggeledahan ini terkait dengan perkara TPK penerimaan suap, gratifikasi serta pencucian uang dengan tersangka AGK serta perkara pemberian hadiah atau janji Kepada tersangka AGK terkait dengan pengadaan barang dan jasa dan pengurusan perizinan di lingkungan Pemerintah Provinsi Maluku Utara yang diduga dilakukan oleh tersangka MS," sambungnya.

Editor : Rizky Agustian

Sentimen: negatif (99.9%)