Sentimen
Positif (49%)
21 Jul 2024 : 03.11
Informasi Tambahan

Institusi: Dewan Pers

Kasus: pembunuhan

Tokoh Terkait

Dewan Pers Minta LPSK Lindungi Saksi Kasus Pembakaran Rumah Wartawan agar Tak Diintimidasi

21 Jul 2024 : 03.11 Views 12

iNews.id iNews.id Jenis Media: Nasional

Dewan Pers Minta LPSK Lindungi Saksi Kasus Pembakaran Rumah Wartawan agar Tak Diintimidasi

JAKARTA, iNews.id - Ketua Dewan Pers, Ninik Rahayu meminta Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) melindungi saksi kasus pembakaran rumah wartawan Tribrata TV Rico Sempurna Pasaribu di Jalan Nabung Surbakti, Kabanjahe Karo, Sumatra Utara. Termasuk saksi dari wartawan.

"Meminta kepada LPSK untuk melindungi, terutama kawan-kawan jurnalis yang terkait langsung maupun tidak langsung yang potensial dijadikan saksi dalam membuka kasus ini," kata Ninik dalam program One On One Sindonews TV di Kantor Dewan Pers, Jakarta Pusat, Jumat (19/7/2024).

Baca Juga

Kasus Pembakaran Rumah Wartawan di Karo, Rekonstruksi Digelar Besok

Menurutnya, perlindungan saksi ini sangat penting untuk menghindari tindakan intimidasi dari pihak-pihak yang tidak ingin kasus ini dibuka secara terang benderang.

Selain itu. perlindungan kepada pihak keluarga korban juga menjadi sangat penting.

Baca Juga

Pembakar Rumah Wartawan di Karo Terancam Hukuman Mati

"Karena pasti ada yang hidup ya, supaya memang negara hadir memberikan perlindungan," ujarnya.

Dia pun mengapresiasi LPSK yang sudah turun memberikan perlindungan kepada saksi dan korban. Namun, Ninik mengaku belum mendapatkan perkembangan terbaru terkait apakah adanya informasi tekanan-tekanan yang dilakukan kepada saksi dan korban.

Baca Juga

Bebas Ginting Tersangka Pembakaran Rumah Wartawan di Karo Ternyata Eks Napi Pembunuhan

"Tentu saya hari ini belum dapat update ya, karena sebelumnya memang LPSK karena mengikuti prosedur yang harus dilakukan terlebih dahulu," pungkasnya.

Editor : Faieq Hidayat

Sentimen: positif (49.8%)