Sentimen
Negatif (99%)
20 Jul 2024 : 10.25
Informasi Tambahan

Kab/Kota: Semarang

Kasus: Tipikor, korupsi

Partai Terkait
Tokoh Terkait
Hevearita Gunaryanti Rahayu

Hevearita Gunaryanti Rahayu

Wali Kota Semarang Mbak Ita Bakal Diperiksa KPK, Ini Penjelasan Jubir Soal Jadwalnya

20 Jul 2024 : 10.25 Views 18

Pikiran-Rakyat.com Pikiran-Rakyat.com Jenis Media: Nasional

Wali Kota Semarang Mbak Ita Bakal Diperiksa KPK, Ini Penjelasan Jubir Soal Jadwalnya

PIKIRAN RAKYAT - Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) sedang menyidik kasus dugaan pemerasan, gratifikasi, serta suap pengadaan barang dan jasa di Pemerintah Kota (Pemkot) Semarang, Jawa Tengah. Dalam pengusutan tiga perkara itu, penyidik pasti akan memeriksa Wali Kota (Walkot) Semarang, Jawa Tengah, Hevearita Gunaryanti Rahayu alias Mbak Ita sebagai saksi.

Akan tetapi, Juru Bicara KPK Tessa Mahardhika belum dapat memberikan informasi mengenai jadwal pemeriksaan terhadap kader PDI Perjuangan (PDIP) itu. Namun, seluruh pihak yang diduga punya informasi penting termasuk Mbak Ita bakal dipanggil ke Gedung Merah Putih KPK.

“Apabila ditanya akan dimintai keterangan yang bersangkutan (Hevearita)? Tentunya akan dimintai keterangan. Kapannya masih belum bisa disampaikan,” kata Tessa kepada wartawan Jumat, 19 Juli 2024.

Sementara ini, penyidik tengah fokus menggeledah sejumlah lokasi di Semarang untuk mencari barang bukti yang berkaitan dengan perkara dugaan korupsi. Setelah proses penggeledahan rampung, penyidik bakal memeriksa Mbak Ita dan pihak lainnya.

“Sampai dengan saat ini satgas penyidik masih berfokus melakukan kegiatan di Semarang. Karena masih berkegiatan atau kegiatan masih berlangsung di Kota Semarang, jadi, kita sama-sama tunggu,” ujar Tessa.

KPK Sita Catatan Aliran Uang

Penyidik beberapa hari terakhir menggeledah sejumlah lokasi di Kota Semarang, Jawa Tengah, seperti di rumah pribadi dan kantor Wali Kota Semarang, Hevearita Gunaryanti Rahayu alias Mbak Ita. Hasilnya, penyidik mengamankan dokumen perubahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) serta catatan aliran uang.

Adapun penggeledahan yang dilakukan penyidik KPK terkait kasus dugaan pemerasan, gratifikasi, serta pengadaan barang dan jasa di Pemkot Semarang. Barang bukti yang disita diduga kuat ada kaitannya dengan perkara dugaan rasuah yang tengah ditangani KPK.

“Dilakukan penyitaan beberapa dokumen salah satunya adalah terkait perubahan APBD, catatan terkait aliran dana, serta dokumen elektronik yang diduga terkait atau berupa file yang tersimpan di dalam komputer serta beberapa,” kata Juru Bicara KPK Tessa Mahardhika kepada wartawan, Jumat 19 Juli 2024.

Tessa menyampaikan, proses penggeledahan hingga kini masih berlangsung. Dia memastikan bahwa tempat-tempat yang digeledah penyidik seluruhnya berada di Kota Semarang.

“Sampai dengan saat ini disampaikan bahwa kegiatan penyidikan masih berlangsung. Untuk lokasinya hanya di kota Semarang jadi tidak keluar dr kota Semarang,” ucap Tessa.

Mbak Ita dan Suami Dicegah KPK ke Luar Negeri

KPK mencegah empat orang untuk tidak bepergian ke luar negeri. Mereka dilarang meninggalkan wilayah hukum Indonesia untuk memudahkan proses penyidikan kasus dugaan pemerasan, gratifikasi, serta pengadaan barang dan jasa di lingkungan Pemkot Semarang, Jawa Tengah.

Tessa mengatakan, pencegahan terhadap empat orang dilakukan selama enam bulan ke depan. Jangka waktu pencegahan dapat diperpanjang menyesuaikan kebutuhan penyidikan.

“KPK telah mengeluarkan Surat Keputusan nomor 888 tahun 2024 tentang larangan bepergian ke luar negeri untuk dan atas nama empat orang, yaitu dua orang dari penyelenggara negara dan dua orang lainnya dari pihak swasta,” kata Tessa kepada wartawan di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, Rabu, 17 Juli 2024.

Akan tetapi, Tessa belum membeberkan identitas pihak-pihak yang dicegah ke luar negeri. Namun, berdasarkan informasi mereka yang dicegah yaitu Wali Kota Semarang Hevearita Gunaryanti Rahayu alias Ita dan suaminya, Alwin Basri. Lalu dua orang lainnya, yakni pihak swasta berinisial M dan RUD.

“Larangan bepergian ke luar negeri ini terkait penyidikan yang sedang dilakukan oleh KPK yaitu dugaan tindak pidana korupsi pengadaan barang atau jasa di lingkungan Pemkot Semarang tahun 2023 sampai dengan 2024,” ucap Tessa.

“Dugaan pemerasan terhadap pegawai negeri atas insentif pemungutan pajak dan retribusi daerah Kota Semarang serta dugaan penerimaan gratifikasi tahun 2023 sampai dengan 2024,” katanya melanjutkan.

Lebih lanjut Tessa menyampaikan, proses penyidikan hingga kini masih terus berjalan. Namun, dia belum dapat menyebut identitas tersangka dan konstruksi perkaranya. Pengumuman tersangka akan disampaikan ketika sudah ada upaya penahanan.

“Larangan bepergian ini berlaku selama 6 bulan ke depan. Proses penyidikan saat ini sedang berjalan, untuk nama dan inisial tersangka masih belum disampaikan saat ini,” tuturnya.***

Sentimen: negatif (99.7%)