Sentimen
Positif (66%)
20 Jul 2024 : 01.43

Mantan Dirjen IKP Kemkominfo Sebut UU KIP Perlu Direvisi

20 Jul 2024 : 01.43 Views 4

Koran-Jakarta.com Koran-Jakarta.com Jenis Media: Nasional

Mantan Dirjen IKP Kemkominfo Sebut UU KIP Perlu Direvisi

JAKARTA - Mantan Direktur Jenderal Informasi dan Komunikasi Publik Kementerian Komunikasi dan Informatika (Dirjen IKP Kemkominfo) Freddy Tulung menyebut Undang-Undang (UU) Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik (UU KIP) perlu direvisi.

Ia menyebut UU KIP tersebut masih belum diterapkan secara optimal karena hanya mengatur keterbukaan badan publik saja.

"Dengan demikian, konsep demokrasi berbasis partisipasi terpotong karena undang-undang ini hanya membuka, mengatur membuka diri saja. Jadi, pada intinya ada keterbukaan," katanya di Kantor Komisi Informasi (KI) Pusat, Jakarta, kemarin.

Baca Juga :

Anggota Komisi II DPR : Perlunya Revisi UU No. 14 Tahun 2008 Tentang Keterbukaan Informasi Publik (KIP)

Ia menjelaskan bahwa keterbukaan informasi publik seharusnya tidak terbatas seperti yang diatur dalam UU KIP karena pada awal pengusulannya, masyarakat sipil berjuang agar masyarakat dilibatkan dalam setiap perumusan kebijakan.

"Kenapa judulnya KMIP, kemerdekaan memperoleh informasi publik? Karena konteksnya mau mendorong partisipasi masyarakat dalam perumusan dan pelaksanaan kebijakan publik. Payungnya kan itu, tetapi kondisi politik saat itu belum kondusif untuk berbicara dalam konteks kebebasan," ujarnya merujuk UU KIP masih berupa rancangan undang-undang (RUU) tentang KMIP.

Oleh sebab itu, ia menyebut lebih baik merevisi daripada mempertahankan undang-undang yang tidak mewujudkan partisipasi publik lebih optimal.


Redaktur : Sriyono

Penulis : Antara

Sentimen: positif (66.3%)