Sentimen
Negatif (93%)
19 Jul 2024 : 17.14
Informasi Tambahan

Kab/Kota: Riyadh

Kasus: Tipikor, korupsi

Tokoh Terkait
Gazalba Saleh

Gazalba Saleh

Pengacara Kasus Korupsi MA Cabut Keterangan soal Uang untuk Hakim Agung Gazalba Saleh

19 Jul 2024 : 17.14 Views 2

Fajar.co.id Fajar.co.id Jenis Media: Nasional

Pengacara Kasus Korupsi MA Cabut Keterangan soal Uang untuk Hakim Agung Gazalba Saleh

FAJAR.CO.ID, JAKARTA -- Pengacara Ahmad Riyadh, yang sebelumnya memberikan kesaksian terkait kasus dugaan korupsi penanganan perkara di Mahkamah Agung (MA), mencabut keterangannya dalam berita acara pemeriksaan (BAP).

Riyadh, yang mewakili pemilik Usaha Dagang (UD) Logam Jaya, Jawahirul Fuad, mencabut pernyataannya mengenai pemberian uang sebesar 18 ribu dolar Singapura (sekitar Rp216,98 juta) kepada Hakim Agung nonaktif Gazalba Saleh.

Dalam sidang pemeriksaan saksi di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta, Kamis, Riyadh menyatakan bahwa kondisi mentalnya saat pemeriksaan tidak stabil, sehingga membuatnya banyak lupa dan bingung ketika menjawab pertanyaan penyidik yang tiba-tiba datang ke kantornya.

"Saat itu terus terang saya blank, saya banyak lupa juga," kata Riyadh, dikutip dari ANTARA.

Dengan pencabutan BAP tersebut, Riyadh menegaskan bahwa Gazalba tidak pernah menerima uang dari Jawahirul Fuad. Menurutnya, uang tersebut adalah bagian dari pembayaran jasa dirinya sebagai pengacara dalam menangani kasus Jawahirul Fuad.

Riyadh mengungkapkan bahwa dirinya dibayar Rp650 juta oleh Jawahirul Fuad, terdiri dari Rp500 juta sebelum perkara diputus di MA dan Rp150 juta setelah putusan. Uang jasa tersebut kemudian diubah ke dalam bentuk dolar Singapura.

"Tetapi uang ini tidak saya serahkan. Hanya untuk saya sendiri, tidak ada untuk Pak Gazalba," tuturnya.

Dalam kasus tersebut, Gazalba didakwa menerima gratifikasi dan melakukan tindak pidana pencucian uang (TPPU) dengan total nilai Rp62,89 miliar terkait penanganan perkara di MA.

Dugaan penerimaan itu meliputi gratifikasi sebesar Rp650 juta dan TPPU terdiri atas 18 ribu dolar Singapura (Rp216,98 juta), Rp37 miliar, 1,13 juta dolar Singapura (Rp13,59 miliar), 181.100 dolar AS (Rp2 miliar), dan Rp9,43 miliar selama kurun waktu 2020-2022.

Gratifikasi yang diberikan kepada Gazalba terkait dengan pengurusan perkara kasasi Jawahirul Fuad yang mengalami permasalahan hukum terkait pengelolaan limbah B3 tanpa izin pada 2017.

Uang gratifikasi tersebut diterima Gazalba bersama Riyadh sebagai penghubung antara Jawahirul Fuad dan Gazalba pada 2022 setelah pengucapan putusan perkara, di mana Gazalba menerima Rp200 juta dan Riyadh menerima Rp450 juta, sehingga total gratifikasi yang diterima keduanya sebesar Rp650 juta. (*)

Sentimen: negatif (93.8%)