Sentimen
Positif (98%)
18 Jul 2024 : 06.55
Informasi Tambahan

Kab/Kota: Purwakarta

Kasus: korupsi

Tokoh Terkait
Idham Holik

Idham Holik

Caleg Terpilih Belum Lapor LHKPN Terancam Tak Dilantik

18 Jul 2024 : 06.55 Views 7

Koran-Jakarta.com Koran-Jakarta.com Jenis Media: Nasional

Caleg Terpilih Belum Lapor LHKPN Terancam Tak Dilantik

JAKARTA - Anggota Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI Idham Holik menegaskan bahwa calon anggota legislatif terpilih hasil Pemilihan Umum (Pemilu) 2024 yang belum menyerahkan Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN) ke Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terancam tidak dilantik.

"Ya, benar (terancam tidak akan dilantik)," ujar Idham saat dihubungi dari Jakarta, Rabu (17/7).

Aturan itu tertuang pada Pasal 52 Peraturan KPU (PKPU) Nomor 6 Tahun 2024 mengenai penetapan calon terpilih.

Baca Juga :

KPK Panggil Eks Kepala Bea Cukai Purwakarta untuk Klarifikasi LHKPN

Sebelumnya, KPU telah menerbitkan Surat Edaran Nomor 1262/PL.01.9-SDFD/05/2024 ihwal pelaporan LHKPN dalam rangka persiapan penyampaian salinan keputusan calon terpilih untuk pengucapan sumpah janji.

Caleg terpilih yang telah melaporkan harta kekayaan akan mendapatkan tanda terima dari KPK. Tanda terima pelaporan harta kekayaan wajib disampaikan caleg terpilih kepada KPU di masing-masing jajaran paling lambat 21 hari sebelum pelantikan.

Apabila caleg terpilih tidak mendapatkannya sampai 21 hari sebelum tanggal pelantikan maka mereka dapat menyampaikan bukti pelaporan LHKPN dan surat pernyataan kepada KPU provinsi atau kabupaten/kota.

Dalam hal caleg terpilih tidak menyampaikan tanda terima pelaporan harta kekayaan maka KPU tidak mencantumkan nama yang bersangkutan dalam penyampaian calon terpilih. ν Ant/S-2

Baca Juga :

Beda dengan KPU, Bawaslu Tegaskan Caleg Terpilih Harus Mundur saat Ditetapkan sebagai Cakada


Redaktur : Sriyono

Penulis : Antara

Sentimen: positif (98.8%)