Sentimen
Negatif (99%)
17 Jul 2024 : 15.48
Tokoh Terkait

Polemik HGU Percepatan Pembangunan IKN

17 Jul 2024 : 15.48 Views 3

Kompas.com Kompas.com Jenis Media: Nasional

Polemik HGU Percepatan Pembangunan IKN

PRESIDEN Joko Widodo baru saja menandatangani Peraturan Presiden Nomor 75 Tahun 2024 tentang Percepatan Pembangunan Ibu Kota Nusantara (Perpres No 75/2024) pada 11 Juli 2024 lalu.

Pada proses penandatanganan, Perpres ini dinyatakan sebagai aturan mengenai pelaku usaha pelopor yang merupakan orang atau badan usaha yang melakukan usaha dan/atau kegiatan pada bidang tertentu di Kawasan IKN.

Melihat pada ketentuan Pasal 2 Perpres ini, tujuan dari pelaksanaan percepatan pembangunan Ibu Kota Nusantara (IKN) adalah membentuk ekosistem kota layak huni, khususnya di Kawasan Inti Pusat Pemerintahan (KIPP) yang meliputi penyediaan dan pengelolaan layanan dasar dan/atau sosial serta fasilitas komersial.

Upaya pemerintah dalam mendorong percepatan pembangunan IKN pada praktiknya menuai banyak prokontra di masyarakat.

Dalam beberapa ketentuan yang terkandung dalam Perpres No 75/2024, terdapat banyak pasal yang masih memerlukan kajian lebih lanjut, terutama berkaitan dengan persoalan Hak Guna Usaha (HGU).

Pengaturan terkait HGU diatur dalam Pasal 9 yang menyebutkan bahwa: “Otorita Ibu Kota Nusantara memberikan jaminan kepastian jangka waktu hak atas tanah melalui 1 (satu) siklus pertama dan dapat dilakukan pemberian kembali 1 (satu) siklus kedua kepada Pelaku Usaha, yang dimuat dalam perjanjian”.

Ketentuan siklus dalam Pasal 9 Perpres No 75/2024 tersebut, secara rinci dimaksud sebagai berikut:

HGU untuk jangka waktu paling lama 95 tahun melalui 1 siklus pertama dan dapat diperpanjang untuk 1 siklus kedua dengan jangka waktu paling lama 95 tahun berdasarkan kriteria dan tahapan evaluasi. Hak Guna Bangunan (HGB) untuk jangka waktu paling lama 80 tahun melalui 1 siklus pertama dan dapat diperpanjang untuk 1 siklus kedua dengan jangka waktu paling lama 80 tahun berdasarkan kriteria dan tahapan evaluasi. Hak pakai untuk jangka waktu paling lama 80 tahun melalui 1 siklus pertama dan dapat diperpanjang untuk 1 siklus kedua dengan jangka waktu paling lama 80 tahun berdasarkan kriteria dan tahapan evaluasi.

Jangka waktu HGU dan HGB yang terlampau panjang hingga maksimal 190 tahun yang digadang-gadang pemerintah sebagai upaya menarik minat investor untuk berinvestasi di IKN.

Namun di sisi lain, ketentuan ini oleh para pakar hukum dianggap bertentangan dengan prinsip hak menguasai negara terhadap Bumi, Air, dan Ruang Angkasa serta prinsip kedaulatan rakyat di bidang ekonomi sebagaiamana diatur dalam Pasal 33 Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia (UUD NRI 1945).

Mengutip pendapat Elli Rusliana dalam penelitiannya tentang Makna Pasal 33 UUD 1945 dalam Pembangunan Hukum Ekonomi Indonesia, menyebutkan dalam Pasal 33 tercantum dasar demokrasi ekonomi, yakni produksi dikerjakan oleh semua untuk semua, di bawah pimpinan atau penilikan anggota-anggota masyarakat.

Prinsip ini mengutamakan kemakmuran masyarakat dan bukan kemakmuran orang-perorangan.

Sehingga dengan ini, perekonomian disusun sebagai usaha bersama yang didasarkan pada asas kekeluargaan.

Makna lain dari ketentuan Pasal 33 UUD NRI 1945 juga memberikan kewenangan kepada negara untuk menguasai cabang-cabang produksi strategis.

Menguasai dalam konteks ini bukan berarti negara sendiri yang harus menjadi pengusaha, usahawan atau ondenemer, melainkan negara dapat membuat peraturan guna melancarkan perekonomian, yakni peraturan yang melarang penghisapan orang yang lemah oleh orang yang bermodal.

Pemaknaan pasal ini, haruslah menjadi perhatian bagi pemerintah dalam membentuk suatu peraturan perundang-undangan. Meskipun percepatan pembangunan IKN ditujukan sebagai upaya untuk meningkatkan perekonomian di KIPP, namun jangan sampai memberikan dampak kerugian banyak masyarakat, terutama yang bertempat tinggal di Kawasan IKN.

Sentimen: negatif (99.2%)