Sentimen
Informasi Tambahan
Hewan: Anjing
Kab/Kota: Semarang
Kasus: penganiayaan, penembakan
Viral Pria di Semarang Tembak Kucing Gegara Suka Buang Kotoran di Rumah, Kini Diringkus Polisi
Pikiran-Rakyat.com
Jenis Media: Nasional

PIKIRAN RAKYAT - Viral di media sosial, seorang pria di Semarang, Jawa Tengah, menembak kucing. Dalam rekaman video, terlihat tiga orang pria berada di sebuah halaman rumah.
Kemudian, satu pria berbaju kuning tampak menenteng senjata seperti pistol. Dia berjalan ke depan mobil yang terpakir di halaman.
Pria itu lalu menengok ke bawah mobil, dan menodongkan pistolnya ke arah kucing. Diduga dia sedang menembak kucing yang ada di bawah atau kolong mobil tersebut.
Aksi brutalnya itu terekam kamera CCTV. Insiden diketahui terjadi pada Senin 15 Juli 2024 sekira pukul 10.00 WIB di Jalan Pringgodani I, Kelurahan Krobokan, Kecamatan Semarang Barat, Kota Semarang.
Setelah aksinya viral, pelaku kemudian diamankan oleh Polisi. Aparat juga sudah melakukan penyelidikan terhadap peristiwa yang videonya menyebar di media sosial itu.
"Pelaku sudah dibawa ke polsek untuk penyelidikan," ucap Kapolsek Semarang Barat Kompol Andre Bachtiar, Senin 15 Juli 2024.
Akan tetapi, dia belum menjelaskan secara detil identitas terduga pelaku tersebut. Menurutnya, polisi juga masih mendalami pistol yang digunakan oleh pelaku.
"Pelaku masih diperiksa, belum diketahui jenis pistol yang digunakan," ujar Andre Bachtiar.
Motif Pelaku
Polisi mengemukakan bahwa pria pelaku penembakan kucing di Semarang berinisial IP (35), warga Krobokan Semarang Barat. Pistol yang ditenteng dan ditembakkannya jenis softgun alias pistol mainan.
“Pemilik kucing ditelepon saksi, menginformasikan kucingnya ditembak terlapor yang diketahui dari rekaman CCTV, kucing tersebut mati,” kata Kapolrestabes Semarang Kombes Pol. Irwan Anwar kepada wartawan, Selasa 16 Juli 2024.
Polisi kemidian menyelidiki kejadian itu hingga berhasil mengamankan IP. Dari pengakuan pelaku, kucing tersebut buang kotoran di rumahnya, dan sempat menerkam burung merpati peliharaannya. Hal itu menyebabkan IP kesal.
“Pengakuannya (IP) kucing itu ditembak sebanyak tiga kali, pelaku sudah lima hari berturut-turut mengawasinya (kucing),” tutur Irwan Anwar.
Pelaku pada saat ini masih berada di Polsek Semarang Barat. Pistol softgun yang dipakai untuk menembak kucing yaitu jenis Berreta 92Fs tipe M9A1 diamankan jadi barang bukti.
Hukuman Bagi Penganiaya Hewan
Pelaku penganiayaan terhadap hewan dapat dipidanakan dan dijerat pasal Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP). Pelaku penganiayaan dan penghilangan nyawa hewan dapat dijerat Pasal 302 KUHP dengan ancaman pidana penjara dan denda.
Pasal 302 ayat (1) KUHP menyebutkan, pelaku dapat diancam dengan pidana penjara paling lama tiga (3) bulan atau pidana denda paling banyak Rp 4.500 (empat ribu lima ratus rupiah) karena melakukan penganiayaan ringan terhadap hewan.
Pasal itu bisa berlaku bagi mereka yang dengan sengaja menyakiti atau merugikan kesehatan hewan, serta sengaja tidak memberi makan kepada hewan peliharaan, termasuk anjing dan kucing.
Dalam Pasal 302 ayat (2) KUHP juga disebutkan bahwa jika perbuatan tersebut mengakibatkan sakit lebih dari seminggu, cacat, menderita luka-luka berat lainnya, atau mati, maka yang bersalah bisa diancam dengan pidana penjara paling lama sembilan (9) bulan. Selain itu, pelaku juga bisa dipidana denda paling banyak Rp300.000 karena penganiayaan hewan.
Denda pada Pasal 302 ayat 1 dan 2 KUHP tersebut dikonversi melalui Peraturan Mahkamah Agung (Perma) Nomor 2 Tahun 2012 tentang Penyesuaian Batasan Tindak Pidana Ringan dan Jumlah Denda dalam KUHP.
Besaran kerugian rupiah, jika dalam KUHP hanya Rp4.500 dikonversi oleh Perma. Dendanya 1.000 kali dari nilai di KUHP, sehingga Pasal 302 itu Rp4,5 juta dan Rp300 juta.
Selain itu, ancaman pidana terhadap pelaku penganiayaan hewan juga telah diatur dalam Pasal 91B UU No 41 Tahun 2014 tentang Perubahan atas UU No 18 Tahun 2009 tentang Peternakan dan Kesehatan Hewan. Namun, substansi pada Undang-Undang tersebut lebih kepada hewan ternak.***
Sentimen: negatif (100%)