Sentimen
Dugaan Jual Beli Kuota Haji Khusus, Anggota Pansus Angket Haji DPR Buka Suara
Pikiran-Rakyat.com
Jenis Media: Nasional

PIKIRAN RAKYAT - Anggota Komisi VIII DPR Wisnu Wijaya Adi Putra tak mengetahui informasi dugaan jual beli kuota haji khusus pada 2024. Dalam hal ini, ada grup travel besar yang membeli kuota haji khusus dari perusahaan kecil.
Grup besar itu membeli kuota haji khusus untuk jemaah yang baru mendaftar satu sampai 2 bulan. "Kami tidak mengetahui informasi ini," ucap Wisnu Wijaya kepada wartawan pada Selasa 16 Juli 2024.
Meski demikian, Wisnu memastikan dugaan tersebut akan diusut dalam rapat Panitia Khusus (Pansus) angket Haji DPR RI. Ia mengatakan bahwa DPR akan bekerja sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
"Termasuk terkait dengan masa kerja panitia angket yang telah diatur sesuai dengan Peraturan DPR tentang Tata Tertib Pasal 189, yang mana panitia angket diberikan waktu paling lama 60 hari terhitung sejak dibentuknya panitia angket," katanya.
Penyelidikan secara komprehensif
Selain itu, Wisnu juga menuturkan Pansus angket Haji DPR akan memaksimalkan segala kewenangan yang dimiliki sebagaimana telah diatur dalam pasal 187-188 Peraturan DPR tentang tata tertib untuk melakukan penyelidikan secara komprehensif dengan masa kerja yang terbatas tersebut.
"Salah satunya adalah kewenangan memanggil semua pihak terkait baik dari unsur pemerintah hingga masyarakat untuk dimintai keterangan, termasuk menunjukan dan/atau menyerahkan segala dokumen yang diperlukan kepada panitia angket," katanya.
Bahkan, lanjut Wisnu panitia angket juga berwenang untuk melakukan pemanggilan paksa kepada pihak terkait dengan bantuan Polri apabila pihak yang bersangkutan menolak atau tanpa alasan yang sah tidak memenuhi panggilan Pansus angket Haji DPR.
"Kewenangan ini yang kemudian akan kita maksimalkan penggunaannya," ujarnya.***
Sentimen: positif (88.9%)