Sentimen
Negatif (94%)
17 Jul 2024 : 04.35
Informasi Tambahan

Kab/Kota: Bogor, Lenteng Agung

Operasi Patuh Lodaya 2024 di Bogor, Pelajar Bawa Ciu hingga Bubarkan Pemotor yang Ngumpet

17 Jul 2024 : 04.35 Views 12

iNews.id iNews.id Jenis Media: Nasional

Operasi Patuh Lodaya 2024 di Bogor, Pelajar Bawa Ciu hingga Bubarkan Pemotor yang Ngumpet

BOGOR, iNews.id - Polres Bogor menggelar operasi Patuh Lodaya 2024 di Jalan Alternatif Sentul, Babakan Madang, Kabupaten Bogor. Kejadian unik menghiasi jalannya operasi ini.

Pantauan di lokasi, awalnya operasi berjalan seperti biasanya. Pengendara mayoritas pemotor yang melanggar aturan lalu lintas secara kasat mata langsung diberhentikan petugas.

Baca Juga

Heboh Parkir Liar Angkot di Lenteng Agung, Dishub Beri Sanksi Tilang

Di sela operasi, petugas sempat mendapati dua pelajar SMA yang tidak memakai helm. Pelajar itu sempat mencoba melarikan diri tetapi berhasil diadang petugas untuk menepikan kendaraannya.

Ketika diperiksa, rupanya pelajar tersebut membawa dua botol minuman keras jenis ciu. Keduanya pun langsung diberikan sanksi berupa tilang dan sanksi sosial untuk membacakan teks Pancasila.

Baca Juga

Operasi Patuh Jaya, Polisi akan Tilang Warga Gunakan HP saat Berkendara

Semakin sore, pemotor yang hendak melintas menuju arah Sentul dan sekitarnya semakin ramai. Ratusan pemotor yang diduga melanggar pun mencoba menghindari operasi dengan parkir di trotoar.

Melihat itu, petugas membubarkan para pemotor tersebut agar melanjutkan perjalanan. Mereka akhirnya panik membubarkan diri hingga ada yang nekat mengangkat motor melalui pembatas jalan.

"Sudah ditindak sekitar 50 roda dua yang tidak menggunakan helm, baik helm pengendara maupun penumpang. Kedua tidak menggunakan pelat nomor, ketiga kecepatan tinggi. Sesuai sasaran yang ditetapkan," kata Kanit Turjagwali Satlantas Polres Bogor Iptu Angga Nugraha, Senin (15/7/2024).

Tak hanya tilang manual, petugas juga melakukan tilang elektronik terhadap pelanggar lalu lintas. Mereka yang ditindak mayoritas melanggar aturan secara kasat mata sehingga tidak bisa mengelak.

"Saat diberhentikan dikarenakan kita melaksanakan kegiatan yang kasat mata, kasat mata itu artinya pelanggar yang tidak bisa disangkal sesuai Undang-Undang yang berlaku," pungkasnya.

Editor : Faieq Hidayat

Sentimen: negatif (94.1%)