Sentimen
Informasi Tambahan
Kasus: HAM
Imigrasi Tunda Penerbitan 3.451 Paspor untuk Cegah TPPO
Kompas.com
Jenis Media: Nasional
/data/photo/2024/07/16/66960f4222062.jpg)
JAKARTA, KOMPAS.com - Ditektorat Jenderal (Ditjen) Imigrasi menunda penerbitan 3.451 paspor warga negara Indonesia (WNI) yang diduga sebagai pekerja migran Indonesia (PMI) non prosedural sepanjang 2023 hingga 2024.
Ketua Tim Verifikasi Dokumen Perjalanan Direktorat Lalu Lintas Keimigrasian, Arvin Gumilang mengatakan, tindakan ini dilakukan sebagai bentuk upaya mencegah tindak pidana perdagangan orang (TPPO).
“Langkah nyata dalam penindakan TPPO itu kita melakukan penundaan penerbitan paspor, (sampai) Juni 2024 ini, ada sekitar 3.000,” kata Arvin dalam media briefing di Gedung Imigrasi, Kementerian Hukum dan HAM, Selasa (16/7/2024).
Baca juga: Imigrasi Sebut WNI Tak Boleh Punya Paspor dari Negara Lain
Arvin menuturkan, Imigrasi menunda penerbitan paspor itu dengan berbagai pertimbangan seperti pemohon mencurigakan hingga pemohon yang mengaku kehilangan paspor namun keterangan dalam berita acara pemeriksaan (BAP) menyatakan ditangguhkan.
Imigrasi menilai, pemohon paspor semacam ini tidak aman melakukan perjalanan ke luar negeri.
“Itu juga kita lakukan penundaan, makanya tadi sampai angka 3.000,” ujar Arvin.
Adapun penerbitan paspor sebagai salah satu dokumen syarat perjalanan saat ini diperketat dengan memperhatikan profil pemohon guna menghindari TPPO.
Baca juga: Imigrasi Sebut WNA yang Dideportasi Naik 135,21 Persen
Pencegahan di tahap ini dinilai lebih bisa dilakukan karena proses pemeriksaan untuk menyaring orang yang berpotensi menjadi korban TPPO di bandara, pelabuhan, maupun pos lintas batas negara (darat) cenderung sulit.
Petugas tidak bisa mencegah orang bepergian ke negara lain hanya dari penampilannya dinilai tidak meyakinkan.
“Tapi dilemanya di lapangan kita berhadapan kita tidak bisa mencegah dari penampilan, itu sangat tidak diperkenankan,” tutur Arvin.
Baca juga: Desain Paspor Baru Diluncurkan 17 Agustus, Paspor Lama Tetap Berlaku
Bagi warga Kepulauan Riau yang berdekatan dengan Malaysia dan Singapura misalnya, bepergian ke negeri jiran menjadi rutinitas.
Mereka memang terbiasa bepergian ke luar negeri dengan penampilan sehari-hari. Bahkan, terdapat warga yang mengurus dokumen di kantor Imigrasi menggunakan sarung.
“Penampilannya ya mohon maaf dari segi fisik kita bisa melihat tidak meyakinkan deh, tapi tidak bisa, itu dari sisi penundaan penerbitan paspor,” kata Arvin.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.
Sentimen: negatif (99.2%)