Sentimen
Informasi Tambahan
Kab/Kota: Surabaya
Kasus: Tipikor, korupsi
Tokoh Terkait

Gazalba Saleh
Sidang Gazalba Saleh, Saksi Dicecar soal Biaya Mengurus Kasasi Rp 650 Juta
Kompas.com
Jenis Media: Nasional
/data/photo/2024/07/15/6694c249ce43b.jpeg)
JAKARTA, KOMPAS.com - Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat mengulik adanya aliran uang Rp 650 juta dari pemilik UD Logam Jaya Jawahirul Fuad untuk mengurus kasasi di Mahkmah Agung (MA).
Pendalaman ini dilakukan Ketua Majelis Hakim Fahzal Hendri kepada Kepala Desa Kedunglosari, Jombang, Mohammad Hani yang dihadirkan jaksa penuntut umum (JPU) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dalam perkara Hakim Agung nonaktif, Gazalba Saleh.
Gazalba merupakan terdakwa dugaan gratifikasi dan tindak pidana pencucian uang (TPPU) terkait pengurusan perkara di lingkungan MA. Kepada Hani, Hakim Fahzal mengulik perannya dalam perkara Gazalba Saleh.
“Kami diperiksa KPK kaitannya dengan Pak Ahmad Riyad, kami diperiksa terkait uang senilai Rp 650 juta,” kata Hani dalam sidang di Pengadilan Tipikor Jakarta, Senin (15/7/2024).
Hakim Fahzal lantas mengulik sosok Ahmad Riyad yang dimaksud oleh Hani. Kepada Hakim, Hani menjelaskan bahwa Ahmad Riyad merupakan seorang pengacara yang membantu Jawahirul Fuad untuk mengurus kasasi di MA.
Baca juga: KPK Akan Monitor Sidang Hakim Agung Gazalba jika Ada Indikasi Intervensi
Pasalnya, Juwahirul divonis satu tahun bui dalam perkara pidana pengelolaan limbah B3 tanpa izin oleh Pengadilan Negeri Jombang. Hukuman ini dikuatkan oleh Pengadilan Tinggi (PT) Surabaya.
Pemilik UD Logam Jaya itu, kata Hani, lantas mengajukan kasasi ke MA dengan bantuan Ahmad Riyad.
“Untuk pengurusan perkara atau penguatan materi Pak?” tanya hakim Fahzal.
“Yang jelas kami menggunakan jasa beliau, Pak Ahmad Riyad,” kata Hani.
Hakim terus mencecar Hani soal adanya uang Rp 650 juta kepada Ahmad Riyad. Namun, Hani tidak menjelaskan secara detil peruntukan uang tersebut. Namun atas bantuan Ahmad Riyad, Jawahirul Fuad divonis bebas di tingkat kasasi.
“Bisa bebasnya itu gimana? Saudara tahu kenapa dia bisa bebas? Apakah ada urusannya dengan uang tadi?” cecar Hakim.
“Enggak berani menyimpulkan Yang Mulia,” jawab Hani.
Baca juga: Ditanya soal Kondisi MA Saat Ini, Calon Hakim Agung Ungkap Keluhan Masyarakat dan Kasus Gazalba Saleh
Dakwaan Gazalba Saleh
Dalam perkara ini, Gazalba Saleh didakwa menerima gratifikasi Rp 650 juta terkait pengurusan perkara di MA. Gazalba diduga menerima gratifikasi itu bersama-sama pengacara yang berkantor di Wonokromo, Surabaya, bernama Ahmad Riyad.
Uang itu diterima dari terdakwa yang tengah mengurus kasasi di MA bernama Jawahirul Fuad.
“Perbuatan terdakwa bersama-sama dengan Ahmad Riyad menerima gratifikasi berupa uang sejumlah Rp 650.000.000 haruslah dianggap suap karena berhubungan dengan jabatan dan berlawanan dengan kewajiban dan tugas terdakwa,” kata Jaksa KPK Wahyu Dwi Oktafianto di Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat, Senin 6 Mei 2024.
Sentimen: positif (78%)