Sentimen
Negatif (99%)
15 Jul 2024 : 15.34

TNI Diyakini Tidak Bakal Profesional jika Diizinkan Berbisnis

15 Jul 2024 : 15.34 Views 1

Kompas.com Kompas.com Jenis Media: Nasional

TNI Diyakini Tidak Bakal Profesional jika Diizinkan Berbisnis

JAKARTA, KOMPAS.com - Gagasan mencabut larangan berbisnis bagi anggota TNI dikhawatirkan akan berdampak negatif dan lambat laun bakal membuat militer tidak fokus dalam menjalankan kewajiban pertahanan.

"Militer tidak dibangun untuk kegiatan bisnis dan politik karena itu akan menganggu profesionalismenya, dan menurunkan pride mereka sendiri, dan akan berdampak pada disorientasi tugasnya dalam menjaga kedaulatan negara," kata Ketua Badan Pengurus Centra Initiative Al Araf saat dihubungi Kompas.com, Senin (15/7/2024).

Al Araf tidak sepakat dengan gagasan mencabut larangan berbisnis bagi TNI. Menurut dia, hakikat militer adalah dididik, dilatih, dan dipersiapkan untuk perang.

Maka dari itu, kata Al Araf, prajurit seharusnya dipersiapkan supaya bisa melakukan tugasnya secara profesional dan konsentrasinya tidak terpecah dengan urusan di luar pertahanan.

Baca juga: TNI Usul Prajurit Boleh Berbisnis, Pengamat: Kalau Hanya Antar Istri Belanja untuk Warung, Bukan Bisnis


"Itu adalah raison d etre (hakikat) militer di negara mana pun," ujar Al Araf.

Sebelumnya diberitakan, TNI mengusulkan supaya prajurit aktif diperbolehkan terlibat dalam kegiatan bisnis lewat revisi UU Nomor 34 Tahun 2004 tentang TNI.

Berdasarkan Pasal 39 huruf c UU TNI, prajurit aktif dilarang terlibat kegiatan bisnis. Untuk itu, TNI mengusulkan agar pasal tersebut dihapus.

Kepala Badan Pembinaan Hukum TNI Laksamana Muda Kresno Buntoro beralasan bahwa seharusnya yang dilarang berkegiatan bisnis adalah institusi TNI, bukan prajurit TNI.

Baca juga: Wacana Prajurit Boleh Terlibat Bisnis Akan Picu Konflik Kepentingan

"Kita sarankan ini (Pasal 39 UU TNI huruf c dibuang, mestinya yang dilarang adalah institusi TNI untuk berbisnis. Tapi kalau prajurit, orang mau buka warung aja endak (enggak boleh)," ujar Kresno dalam acara "Dengar Pendapat Publik RUU TNI/Polri" yang diselenggarakan Kemenko Polhukam di Hotel Borobudur, Jakarta Pusat, Kamis (11/7/2024) sore, dikutip dari Youtube Kemenko Polhukam.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Sentimen: negatif (99.7%)