Sentimen
Informasi Tambahan
Grup Musik: APRIL
Kab/Kota: bandung, Kemayoran
Kasus: kecelakaan
Partai Terkait
Update 7 Daerah yang Kasih Pemutihan Pajak Kendaraan Bermotor, Ini Syarat dan Ketentuan Lengkapnya
Pikiran-Rakyat.com
Jenis Media: Nasional

PIKIRAN RAKYAT - Saat ini di beberapa wilayah Indonesia tengah berlangsung kebijakan pemutihan pajak kendaraan bermotor. Kebijakan ini cocok bagi Anda yang belum sempat membayar pajak kendaraan bermotor (PKB) Anda.
Pasalnya, lewat aturan ini, Anda bisa menghindari denda pajak akibat keterlambatan bayar. Anda hanya perlu membayar pokok pajak saja, tanpa harus membayar bunga dendanya.
Per Juli 2024, tercatat ada 7 daerah yang berlakukan pemutihan pajak kendaraan bermotor. Salah satunya yaitu Jakarta dan Jawa Barat.
Terbaru, adalah Jawa Timur. Mereka memberlakukan pemutihan pajak kendaraan bermotor terhitung Jumat 12 Juli 2024 sebagai rangka erayaan Hari Ulang Tahun ke-79 Kemerdekaan Republik Indonesia.
Untuk lebih detailnya, berikut adalah 7 daerah yang beri beri pemutihan pajak kendaraan bermotor. Ada yang sampai Desember 2024 ini.
Jawa Barat
Hemat hingga 10% PKB Anda di Jawa Barat dengan program diskon dari Bapenda Jabar. Promo ini berlaku dari 1 April hingga 23 Desember 2024 dan hanya untuk kendaraan yang terdaftar di wilayah hukum Polda Jabar.
Syarat dan Ketentuan:
Diskon 10% PKB 1 Tahunan: Kendaraan terdaftar di wilayah hukum Polda Jabar Tunjukkan e-KTP atas nama pribadi Tunjukkan STNK dan SKKP Asli (bukan foto) Lakukan pembayaran melalui Qris, Virtual Account, atau debit EDC (GPN) Diskon 10% PKB 5 Tahunan Kendaraan terdaftar di wilayah Bandung I Pajajaran Memenuhi semua syarat di poin 1
Informasi lebih lanjut:
Jawa Tengah
Pemerintah Provinsi Jawa Tengah memperpanjang program pemutihan pajak kendaraan bermotor (PKB) hingga 19 Desember 2024. Program ini menawarkan berbagai keuntungan, seperti:
Bebas BBNKB II: Hemat biaya balik nama kendaraan Anda. Diskon PKB Tahunan: Dapatkan potongan harga untuk pajak kendaraan tahunan Anda. Bebas Biaya Pajak Progresif: Tak perlu risau dengan biaya pajak progresif kendaraan Anda. Keringanan Tunggakan PKB: Bayar tunggakan PKB Anda dengan lebih mudah.
Perlu diingat:
Masing-masing jenis pemutihan pajak memiliki jadwal yang berbeda. Program ini tidak berlaku untuk kendaraan yang telat membayar pajak lebih dari 3 tahun.
Cek jadwal lengkapnya:
BBNKB II: 20 Mei 2024 - 19 Desember 2024 Diskon PKB Tahunan: 20 Mei 2024 - 19 Desember 2024 Bebas Biaya Pajak Progresif: 20 Mei 2024 - 19 Desember 2024 Keringanan Tunggakan PKB: 20 Mei 2024 - 20 Agustus 2024
Informasi lebih lanjut dan cara mengurusnya:
Jawa Timur
Dari penjelasan di akun Instagram @bapendajatim, ada beberapa manfaat yang diperoleh dengan berlakunya program pemutihan pajak kendaraan bermotor ini.
"Ada yang baru nih, bebas PKB progresid. Di mana setiap kepemilikan kendaraan kedua dst yang biasanya kena progresif akan dihapuskan progresifnya selama periode pemutihan ini," kata akun itu.
Selain itu, empat keuntungan lainnya dari program ini antara lain
Bebas Bea Balik Nama (BBN II) Bebas Sanksi Administratif Bebas Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) Progresif Bebas Denda Sumbangan Wajib Dana Kecelakaan Lalu Lintas Jalan (SWDKLLJ)
Program pemutihan paja kendaraan bermotor di Jatim berlaku sampai 31 Agustus 2024.
Jakarta
Program pemutihan pajak kendaraan bermotor Jakarta mulai berlangsung Selasa 11 Juni 2024. Aturan ini tercantum dalam Keputusan Kepala Badan Pendapatan Daerah Provinsi DKI Jakarta Nomor 426 Tahun 2024 tentang Penghapusan Sanksi Administrasi Secara Jabatan Untuk Jenis Pajak Kendaraan Bermotor dan Bea Balik Nama Kendaraan Bemotor.
Pemutihan pajak kendaraan bermotor Jakarta berlaku juga karena memperingati hari ulang tahun Jakarta ke-497. Ada berbagai program diberikan oleh Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta, salah satunya penghapusan denda pajak kendaraan bermotor.
Tapi, penghapusan hanya berlaku bagi kendaraan yang nunggak pajak kurang dari setahun. Selain itu, program ini hanya bisa didapatkan melalui Gerai Samsat di Pekan Raya Jakarta (PRJ) di JIExpo, Kemayoran, Jakarta.
Program pemutihan pajak kendaraan bermotor Jakarta berlaku mulai Selasa 11 Juni 2024 sampai 31 Agustus.
Aceh
Pemerintah Aceh memperpanjang program pemutihan pajak kendaraan bermotor (PKB) hingga 31 Desember 2024. Program ini memberikan berbagai keuntungan bagi para pemilik kendaraan di Aceh, yaitu:
Bebas Pajak Progresif: Bebas dari pajak progresif yang dikenakan untuk kendaraan dengan nilai jual tinggi. Bebas Denda PKB: Bebas dari denda yang dikenakan atas keterlambatan pembayaran PKB.
Syarat dan Ketentuan:
Program ini berlaku untuk semua jenis kendaraan bermotor yang terdaftar di wilayah Aceh. Kendaraan yang menunggak pajak lebih dari 3 tahun tidak dapat mengikuti program ini.
Cara Mengikuti Program:
Datang ke kantor Samsat terdekat di Aceh. Bawalah dokumen kendaraan yang diperlukan, seperti STNK dan BPKB. Lakukan pembayaran PKB. Petugas Samsat akan membantu proses pembebasan pajak progresif dan denda PKB.
Informasi lebih lanjut:
Bengkulu
Pemerintah Provinsi Bengkulu menghadirkan program pemutihan pajak kendaraan bermotor (PKB) yang menawarkan berbagai keuntungan:
Bebas Tunggakan PKB: Lepaskan diri dari beban tunggakan pajak kendaraan yang menumpuk selama bertahun-tahun. Bebas Denda PKB: Tak perlu risau dengan denda keterlambatan pembayaran PKB. Bebas BBNKB II: Hemat biaya balik nama kendaraan untuk kepemilikan kedua dan seterusnya.
Manfaatkan program ini mulai 4 Juni hingga 30 November 2024.
Syarat dan Ketentuan:
Program ini berlaku untuk semua jenis kendaraan bermotor yang terdaftar di wilayah Bengkulu. Kendaraan yang menunggak pajak lebih dari 5 tahun tidak dapat mengikuti program ini.
Cara Mengikuti Program:
Datang ke kantor Samsat terdekat di Bengkulu. Bawalah dokumen kendaraan yang diperlukan, seperti STNK dan BPKB. Lakukan pembayaran PKB. Petugas Samsat akan membantu proses pembebasan tunggakan, denda, dan BBNKB II.
Informasi lebih lanjut:
Sulawesi Selatan
Manfaatkan kesempatan ini untuk:
Bebas Denda PKB: Dapatkan pembebasan denda keterlambatan pembayaran PKB saat melakukan balik nama kendaraan. Bebas Biaya BBNKB II: Hemat biaya balik nama kendaraan. Anda hanya perlu membayar biaya pembuatan BPKB, STNK, dan TNKB. Nikmati Diskon PKB: Bebas tarif progresif PKB Bebas tarif dan denda BBNKB II untuk kendaraan yang dibalik nama kedua kalinya dan seterusnya Diskon 30% PKB untuk angkutan barang Diskon 40% PKB untuk angkutan orang (pelat kuning)
Program ini adalah kesempatan emas untuk meringankan beban pajak kendaraan Anda! Segera manfaatkan dan dapatkan keuntungannya.
Informasi lebih lanjut:
Program ini berlangsung sampai 31 Desember 2024.***
Sentimen: positif (100%)