Sentimen
Negatif (97%)
13 Jul 2024 : 22.18
Informasi Tambahan

Kab/Kota: Yogyakarta

Kalau Hanya Antar Istri Belanja untuk Warung, Bukan Bisnis

13 Jul 2024 : 22.18 Views 1

Kompas.com Kompas.com Jenis Media: Nasional

Kalau Hanya Antar Istri Belanja untuk Warung, Bukan Bisnis

JAKARTA, KOMPAS.com - Pengamat militer dari Institute of Southeast Asian Studies (ISEAS), Made Supriatma menyoroti usulan dalam revisi Undang-undang (UU) TNI untuk membolehkan seorang prajurit TNI berbisnis.

Menurut dia, ada argumen manipulatif yang diduga bertujuan meloloskan revisi Pasal 39 huruf c dalam UU TNI.

Berdasarkan pasal itu, prajurit aktif dilarang terlibat kegiatan bisnis.

"Soal TNI boleh berbisnis. Argumen TNI adalah bahwa kalau istrinya atau anggota keluarganya berbisnis, maka dia mau tidak mau terlibat dalam berbisnis. Ini pandangan yang sangat sempit dan cenderung manipulatif untuk meloloskan revisi Pasal 39 huruf c dalam UU TNI," ujar Made saat dikonfirmasi Kompas.com, Sabtu (13/7/2024).

Baca juga: Usulan Prajurit Boleh Berbisnis Berpotensi Alihkan Fungsi TNI sebagai Komponen Utama Pertahanan

Namun, menurut Made, yang perlu dicermati bukan persoalan tersebut, melainkan saat seorang prajurit memakai keprajuritannya untuk melakukan bisnis.

"Persoalannya bukan di situ. Kalau hanya buka warung milik istrinya atau menjadi sopir taksi online usai bertugas, itu tidak berbisnis. Seorang prajurit tidak bisa dikatakan berbisnis hanya karena antar istri belanja atau jadi supir taksi online. Dia bukan pemilik bisnis itu," jelas Made.

Ia kemudian mencontohkan, prajurit TNI bernama Sertu Sarijo berjualan sate kroyos di Imogiri, Yogyakarta, setelah jam kerja.

"Apakah dia berbisnis? Iya. Tapi apakah dia memakai keprajuritannya untuk berbisnis? Jelas tidak. Tapi bagaimana dengan seorang kolonel yang punya 40 hektare kebun sawit?" lanjut Made.

Sehingga ia berpandangan, apabila ada usulan untuk melakukan revisi terhadap Pasal 39 huruf c, maka harus mendefinisikan secara benar bisnis apa yang boleh dan tidak boleh dilakukan oleh seorang prajurit TNI terlebih dulu.

Baca juga: Revisi UU, TNI Usul Prajurit Boleh Terlibat Bisnis

Made menuturkan, yang dulu diinginkan dalam reformasi TNI adalah dua hal.

Pertama, TNI tidak boleh melakukan kegiatan bisnis secara institusional baik lewat komando-komando maupun oleh yayasan.

Kedua, prajurit TNI tidak boleh menggunakan jabatannya untuk berbisnis.

"Ini pun sebenarnya sering disiasati dengan mendudukkan orang lain sebagai pemilik bisnis, sementara prajurit itu bisa menumpang sebagai pemodal," kata Made.

"Atau tidak menyetor modal tapi anggota keluarganya mendapat saham. Ini adalah wilayah abu-abu yang harus dipertegas. Selain itu, mungkin harus diberi batasan bahwa prajurit bisa berbisnis jika nilai perputaran bisnisnya sama atau kurang dari Rp 10 juta per hari," tambah dia.

Diberitakan sebelumnya, Kepala Badan Pembinaan Hukum (Kababinkum) TNI Laksda Kresno Buntoro mengatakan, Mabes TNI mengusulkan prajurit boleh terlibat dalam kegiatan bisnis.

Baca juga: Alasan TNI Usul Prajurit Aktif Boleh Terlibat Kegiatan Bisnis

Sentimen: negatif (97%)