Sentimen
Netral (99%)
14 Jul 2024 : 14.20
Tokoh Terkait
Ogi Prastomiyono

Ogi Prastomiyono

OJK: Penyelesaian Klaim AJB Bumiputera Akan Dilakukan Bertahap Hingga 2027

14 Jul 2024 : 14.20 Views 5

Fajar.co.id Fajar.co.id Jenis Media: Nasional

OJK: Penyelesaian Klaim AJB Bumiputera Akan Dilakukan Bertahap Hingga 2027

FAJAR.CO.ID, JAKARTA -- Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mengumumkan penurunan nilai manfaat jumlah klaim outstanding AJB Bumiputera (AJBB) berdasarkan revisi Rencana Penyehatan Keuangan (RPK) AJBB, dengan rencana penyelesaian klaim secara bertahap hingga 2027.

“Setiap pemegang polis yang memiliki klaim agar segera menghubungi AJBB untuk penyelesaian klaim jatuh tempo yang rencananya akan diselesaikan secara bertahap hingga 2027,” kata Kepala Eksekutif Pengawas Perasuransian, Penjaminan, dan Dana Pensiun OJK, Ogi Prastomiyono, dalam keterangannya di Jakarta, Sabtu.

Ogi menyatakan OJK telah memberikan pernyataan tidak keberatan atas revisi RPK tersebut pada 1 Juli lalu, yang menunjukkan AJBB masih memilih penyehatan dalam bentuk usaha bersama (mutual).

“Dalam RPK revisi yang telah mendapatkan pernyataan tidak keberatan OJK, dalam bentuk mutual, penyehatan AJBB dilakukan melalui konversi aset tetap menjadi lebih likuid serta melakukan beberapa efisiensi pengelolaan,” ujarnya, dikutip dari ANTARA.

Dokumen revisi tersebut juga mencakup dua program utama lainnya, yaitu penyelesaian klaim outstanding kepada pemegang polis dan perolehan premi asuransi.

“Skema penyehatan tersebut akan dimonitor oleh OJK dan apabila pada batas waktu yang ditentukan dinilai tidak mampu menjalankannya, maka AJBB yang telah diberikan waktu panjang untuk menyehatkan dalam bentuk mutual harus menentukan opsi lain yang diatur dalam peraturan perundangan termasuk anggaran dasarnya,” kata Ogi.

Ogi menjelaskan bahwa opsi lain tersebut adalah rencana perubahan badan hukum dari usaha bersama atau demutualisasi, setelah berupaya seoptimal mungkin menyehatkan perusahaan dalam bentuk usaha bersama sesuai ketentuan perundangan.

Salah satu keuntungan demutualisasi, lanjutnya, adalah upaya penyehatan yang tidak hanya didasarkan pada kemampuan pemegang polis sebagai pemilik perusahaan, tetapi juga memungkinkan tambahan modal dari investor lain.

Terkait saham AJBB, Ogi menyampaikan bahwa jumlah penempatan investasi perseroan pada saham yang tercatat di bursa masih sesuai dengan ketentuan Peraturan OJK Nomor 1/POJK.05/2018 tentang Kesehatan Keuangan Bagi Perusahaan Asuransi Berbentuk Badan Hukum Usaha Bersama (POJK 1/2018).

Berdasarkan laporan keuangan perusahaan per 31 Mei lalu, total penempatan investasi pada saham yang tercatat di bursa efek sebesar Rp92,58 miliar, atau 1,38 persen dari total investasi sebesar Rp6,69 triliun.

“Dalam Pasal 11 POJK tersebut diatur pembatasan aset yang diperkenankan dalam bentuk investasi berupa saham yang tercatat di bursa efek, untuk setiap emiten paling tinggi 10 persen dari jumlah investasi dan seluruhnya paling tinggi 40 persen dari jumlah investasi,” kata Ogi.(*)

Sentimen: netral (99.4%)