Sentimen
Positif (88%)
12 Jul 2024 : 14.35
Informasi Tambahan

Kasus: Narkoba

Sangat Tragis Pengadilan kayak Gini

12 Jul 2024 : 14.35 Views 4

Kompas.com Kompas.com Jenis Media: Nasional

Sangat Tragis Pengadilan kayak Gini

JAKARTA, KOMPAS.com - Eks Menteri Koordinator Bidang Politik Hukum dan Keamanan (Menko Polhukam) Mahfud MD menilai, vonis bebas dalam kasus tindak pidana perdagangan orang (TPPO) oleh mantan Bupati Langkat Terbit Rencana Perangin-angin merupakan hal tragis.

Mahfud berpandangan, vonis bebas yang dijatuhkan hakim dalam kasus kerangkeng manusia itu tidak masuk akal dari segi keadilan dalam penegakan hukum.

“Sangat tragis menurut saya pengadilan kayak gini. Kita tidak boleh ikut campur pengadilan, hakim itu bebas, merdeka, independen, oke gitu. Tapi publik common sense dan rasa keadilan,” kata Mahfud dalam program Rosi Kompas TV, Kamis (11/7/2024) malam.

Mahfud pun mempertanyakan peran pemerintah dalam mengawal kasus tersebut.

Baca juga: Kaget Eks Bupati Langkat Bebas dari Kasus Kerangkeng Manusia, Mahfud: Padahal Jelas Bersalah

Menurut dia, vonis bebas yang dijatuhkan terhadap Terbit tak mungkin terjadi jika pemerintah dan aparat penegak hukum bekerja maksimal mengawal kasus itu.

“Masak bisa terjadi begitu? Fungsi-fungsi pemerintahan ini di mana yang bisa mengkoordinasikan ini? Kemudian fungsi penegakan hukumnya di mana? Polisinya di mana? dan jaksanya bagaimana,” ujar Mahfud.

Mantan Ketua Mahkamah Konstitusi ini mengakui, pemerintah memang tidak boleh mengintervensi lembaga yudikatif.

Namun, ia menekankan bahwa pemerintah harusnya mengawal kasus kerangkeng manusia agar putusan yagn dijatuhkan memberi rasa keadilan.

Mahfud mengakui jika semua pihak tidak bisa ikut campur dalam peradilan, dan harus menghargai independensi hakim dalam memutus sebuah perkara.

Baca juga: Eks Bupati Langkat Divonis Bebas Kasus Kerangkeng Manusia, Kontras: Mencederai Kemanusiaan

“Hakim memang urusan yudikatif, tapi kalau eksekutifnya maksimal saya kira hakim tidak akan membuat tragedi seperti ini. Kalau eksekutifnya kuat untuk mengawal ini, saya kira tidak sejelek inilah. Ini sangat-sangat menyedihkan,” kata dia.

Sebelumnya, eks Bupati Langkat, Terbit Rencana Perangin-angin, divonis bebas dalam kasus kerangkeng manusia oleh majelis hakim Pengadilan Negeri Stabat, Sumatera Utara, Senin (8/7/2024).

Majelis hakim menilai, Terbit tidak terbukti melakukan tindak pidana perdagangan orang (TPPO) dengan modus rehabilitasi narkoba tahun 2010 hingga 2022 yang didakwakan jaksa.

Ketua Majelis Hakim, Andriyansyah menyebutkan, semua tuntutan jaksa yang tertuang dalam Pasal 2 ayat (2) jo Pasal 7 ayat (1) jo Pasal 10 Undang-Undang (UU) Nomor 21 Tahun 2007 tentang TPPO tidak terbukti.

“Mengadili terdakwa Terbit Rencana Perangin-angin, S.E alias Terbit alias Cana tidak terbukti secara sah seperti yang didakwakan dalam dakwaan alternatif pertama dan kedua, ketiga, keempat, kelima dan keenam," ujar Andriansyah dalam sidang.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Sentimen: positif (88.7%)