Sentimen
Informasi Tambahan
Kab/Kota: Bangka
Kasus: Narkoba
Tokoh Terkait

Gilang Dhielafararez
Komisi III DPR Nilai Memiskinkan Bandar Bikin Generasi Muda Bebas dari Ancaman Narkoba
iNews.id
Jenis Media: Nasional

JAKARTA, iNews.id - Komisi III DPR menyebut rencana Polri menerapkan pasal tindak pidana pencucian uang (TPPU) kepada para bandar sangat baik karena dapat mengurangi penyebaran narkoba di Indonesia. Penerapan pasal TPPU dengan maksud agar bandar narkoba dimiskinkan.
“Langkah ini sangat penting sebagai salah satu upaya agar generasi muda Indonesia yang merupakan masa depan bangsa dapat terbebas dari ancaman narkoba,” kata Anggota Komisi III DPR RI Gilang Dhielafararez, Sabtu (13/7/2024).
Baca Juga
Bikin Resah Warga, Pengedar Narkoba di Tanah Jawa Simalungun Ditangkap
Gilang menyebut, penyebaran narkoba di Indonesia sudah cukup mengkhawatirkan sehingga berbagai upaya penanggulangannya memang harus terus dilakukan.
“Maka memiskinkan bandar bisa menjadi terobosan sehingga mereka tidak lagi punya modal untuk menjalankan bisnis haram narkoba,” ucap Gilang.
Baca Juga
Polisi Tangkap Pengedar Narkoba di Bangka Barat, Sabu Ditanam di Kuburan
Wakil Ketua Badan Kerja Sama Antar-Parlemen (BKSAP) DPR itu berharap, dengan memiskinkan bandar maka bisnis narkoba akan semakin hilang. Gilang menyebut, penegakan hukum terhadap bandar narkoba memang tidak cukup hanya dengan penangkapan saja karena mereka bisa kembali menjalankan bisnis narkoba lewat berbagai celah.
“Dibutuhkan terobosan untuk memastikan tertutupnya ruang-ruang bisnis narkoba di Indonesia. Ini demi masa depan anak-anak bangsa yang akan menjadi pemimpin di masa akan datang,” tegas Gilang.
Baca Juga
Timbulkan Efek Jera, Kejati Sumut Tuntut Hukuman Mati 44 Bandit Narkoba
Editor : Faieq Hidayat
Sentimen: negatif (88.6%)