Sentimen
Negatif (88%)
14 Jul 2024 : 11.11
Informasi Tambahan

Kab/Kota: Bangka

Kasus: Narkoba

Tokoh Terkait
Gilang Dhielafararez

Gilang Dhielafararez

Komisi III DPR Nilai Memiskinkan Bandar Bikin Generasi Muda Bebas dari Ancaman Narkoba

14 Jul 2024 : 11.11 Views 9

iNews.id iNews.id Jenis Media: Nasional

Komisi III DPR Nilai Memiskinkan Bandar Bikin Generasi Muda Bebas dari Ancaman Narkoba

JAKARTA, iNews.id - Komisi III DPR menyebut rencana Polri menerapkan pasal tindak pidana pencucian uang (TPPU) kepada para bandar sangat baik karena dapat mengurangi penyebaran narkoba di Indonesia. Penerapan pasal TPPU dengan maksud agar bandar narkoba dimiskinkan.

“Langkah ini sangat penting sebagai salah satu upaya agar generasi muda Indonesia yang merupakan masa depan bangsa dapat terbebas dari ancaman narkoba,” kata Anggota Komisi III DPR RI Gilang Dhielafararez, Sabtu (13/7/2024).

Baca Juga

Bikin Resah Warga, Pengedar Narkoba di Tanah Jawa Simalungun Ditangkap

Gilang menyebut, penyebaran narkoba di Indonesia sudah cukup mengkhawatirkan sehingga berbagai upaya penanggulangannya memang harus terus dilakukan.

“Maka memiskinkan bandar bisa menjadi terobosan sehingga mereka tidak lagi punya modal untuk menjalankan bisnis haram narkoba,” ucap Gilang.

Baca Juga

Polisi Tangkap Pengedar Narkoba di Bangka Barat, Sabu Ditanam di Kuburan

Wakil Ketua Badan Kerja Sama Antar-Parlemen (BKSAP) DPR itu berharap, dengan memiskinkan bandar maka bisnis narkoba akan semakin hilang. Gilang menyebut, penegakan hukum terhadap bandar narkoba memang tidak cukup hanya dengan penangkapan saja karena mereka bisa kembali menjalankan bisnis narkoba lewat berbagai celah.

“Dibutuhkan terobosan untuk memastikan tertutupnya ruang-ruang bisnis narkoba di Indonesia. Ini demi masa depan anak-anak bangsa yang akan menjadi pemimpin di masa akan datang,” tegas Gilang.

Baca Juga

Timbulkan Efek Jera, Kejati Sumut Tuntut Hukuman Mati 44 Bandit Narkoba

Editor : Faieq Hidayat

Sentimen: negatif (88.6%)