Sentimen
Positif (100%)
13 Jul 2024 : 05.00

Cara Pindah Faskes BPJS Kesehatan Online

13 Jul 2024 : 05.00 Views 1

Kompas.com Kompas.com Jenis Media: Nasional

Cara Pindah Faskes BPJS Kesehatan Online

KOMPAS.com - Memindahkan fasilitas kesehatan (faskes) pertama Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Kesehatan tidak perlu datang langsung ke Kantor BPJS Kesehatan.

Peserta BPJS Kesehatan bisa memindahkan faskes hanya melalui handphone atau secara online.

Diketahui bahwa setiap peserta BPJS Kesehatan memiliki faskes pertama seperti klinik dan bidan yang perlu didatangi sebelum mendapat rujukan ke Rumah Sakit.

Merujuk akun resmi Youtube BPJS Kesehatan, berikut ini cara pindah faskes BPJS Kesehatan secara online:

Melalui Aplikasi Mobile JKN Unduh aplikasi Mobile JKN di AppStore atau PlayStore Buka aplikasi Mobile JKN Pilih "Menu Lainnya" Pilih menu "Perubahan Data Peserta" Pilih "Peserta" yang akan dipindah faskesnya Pilih "Fasilitas Kesehatan Tingkat I" Jika masih dalam satu KK maka centang pada "Perubahan satu keluarga" Pilih provinsi, kota/kabupaten, serta FKTP yang diinginkan Tekan tombol "Simpan" Pilih "Setuju" untuk tetap mengubah ke faskes tersebut Masukkan PIN lalu pilih "Verifikasi" FKTP berhasil diubah dan akan berlaku tanggal 1 bulan berikutnya. Melalui Call Center BPJS Kesehatan Hubungi Call Center di nomor 165 Lakukan pembicaraan dengan custumor service Minta ubah faskes tingkat pertama

Baca juga: Cara Login Menggunakan Fingerprint atau Face Recognition di Aplikasi Mobile JKN

Melalui Layanan Pandawa  Hubungi Layanan Administrasi Melalui Whatsapp di nomor 0811-81650165. Pastikan nomor WhatsApp memiliki centang hijau sebagai keaslian nomor layanan tersebut Ketik "Bagaimana cara pindah faskes tingkat pertama BPJS Kesehatan?" ke nomor tersebut. Layanan Pandawa akan mengirimkan pesan otomatis yang mengarahkan panduan perubahan. Nantinya layanan Pandawa mengirimkan formulir yang dapat diakses melalui link yang telah tersedia

Adapun pemindahan faskes bisa dilakukan paling cepat 3 (tiga) bulan sejak peserta terdaftar di faskes sebelumnya dan mulai berlaku pada tanggal 1 (satu) pada bulan berikutnya.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Sentimen: positif (100%)