Sentimen
Netral (47%)
13 Jul 2024 : 22.18

Lagi-lagi Judi Online, Polisi Tangkap 29 Orang di Jakarta Barat

13 Jul 2024 : 22.18 Views 2

Fajar.co.id Fajar.co.id Jenis Media: Nasional

Lagi-lagi Judi Online, Polisi Tangkap 29 Orang di Jakarta Barat

FAJAR.CO.ID, JAKARTA -- Maraknya judi online mambuat penegak hukum kini makin intens bertindak.

Pihak kepolisian telah menangkap sebanyak total 29 orang pelaku judi online di wilayah Jakarta Barat dalam kurun waktu satu bulan. Terhitung dari 8 Juni hingga 11 Juli 2024 kemarin.

Kapolres Metro Jakarta Barat, Kombes M Syahduddi mengatakan, dari 29 orang pelaku itu, sebagian adalah pemain judi online dan sebagian lainnya adalah orang yang memasarkan judi online.

"17 orang selaku pemain judi online dan 12 orang selaku telemarketing," ujarnya kepada wartawan dalam konferensi pers di Mapolres Metro Jakarta Barat, Jumat (12/7/2024).

Penangkapan terhadap para pelaku, Syahduddi mengatakan bahwa pihaknya menyita sejumlah barang bukti puluhan handphone hingga seperangkat alat komputer yang digunakan untuk judi online.

"Dengan rincian 30 unit handphone yang ada di depan kita, kemudian 6 unit CPU perangkat komputer, kemudian 6 unit monitor, 7 unit keyboard, 6 buah mouse," paparnya.

Selain itu, dari para telemarketing judi online, ia mengatakan bahwa pihaknya turut menyita sejumlah kartu ATM yang digunakan untuk menampung uang hasil kejahatan.

"13 kartu ATM dan 1 unit airsoft gun," terangnya.

Atas perbuatan para pelaku, polisi menetapkan mereka sebagai tersangka dengan Pasal 45 ayat 3 juncto pasal 27 ayat 2 Undang-undang Republik Indonesia Nomor 1 tahun 2024 tentang perubahan kedua atas Undang-undang Nomor 11 tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik dan atau Pasal 303 KUHP tentang perjudian.

"Dengan ancaman hukuman pidana maksimal 10 tahun penjara," pungkas Syahduddi. (jpg)

Sentimen: netral (47.1%)