Sentimen
Informasi Tambahan
Hewan: Sapi
Kasus: covid-19, Tipikor, korupsi
Tokoh Terkait
Prestasi Bukan Alasan Pembenar Lakukan Perbuatan Koruptif
Kompas.com
Jenis Media: Nasional
/data/photo/2024/07/05/6687f1c4208fa.jpg)
JAKARTA, KOMPAS.com - Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta dalam pertimbangan putusannya menyatakan bahwa pengabdian dan prestasi yang dicapai terdakwa Syahrul Yasin Limpo (SYL) tidak bisa menjadi alasan pembenar melakukan tindakan korupsi.
Hal itu disampaikan hakim anggota Ida Ayu Mustikawati saat membacakan pertimbangan majelis hakim terhadap pleidoi atau nota pembelaan terdakwa SYL dalam perkara dugaan pemerasan di lingkungan Kementerian Pertanian (Kementan).
“Terkait dengan jejak kehidupan pribadi dan riwayat pengabdian terdakwa yang syarat dengan prestasi dan integritas dan tidak berperilaku koruptif, hal-hal tersebut menurut majelis hakim bukanlah sebagai alasan pembenar atau alasan pemaaf untuk melakukan perbuatan koruptif,” kata Ida dalam sidang di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Kamis (11/7/2024).
“Hal tersebut merupakan salah satu hal-hal yang meringankan bagi diri terdakwa,” ujarnya melanjutkan.
Baca juga: Sidang Vonis SYL, Setoran Uang dari Ahmad Sahroni sampai Nayunda Nabila Dirampas untuk Negara
Terkait pembelaan SYL bahwa jajaran di Kementan yang memberikan sejumlah fasilitas pada keluarganya karena ada tujuan menyangkut jabatan, Ida menyebut, pengalaman SYL sebagai birokrat senior harusnya tahu mana fasilitas yang melekat pada jabatannya dan mana yang tidak.
Pasalnya, SYL disebut memulai karier sebagai birokrat dengan menjadi lurah hingga dua periode menjabat sebagai bupati dan Gubernur Sulawesi Selatan.
“Sejatinya terdakwa mengetahui apa yang merupakan fasilitas kedinasan dan bukan bagi dirinya sebagai seorang menteri atau di luar kedinasan apalagi untuk kepentingan keluarga,” kata Ida.
Sebagaimana diketahui, majelis hakim menjatuhkan vonis 10 tahun penjara dan denda Rp 300 juta subsider empat bulan kurungan terhadap eks Menteri Pertanian (Mentan) SYL.
Tak hanya itu, terhadap SYL juga dibebankan membayar uang pengganti 14.147.144.786 dan 30.000 dollar AS.
Baca juga: Sidang Vonis SYL, Hakim Tegaskan Biaya Umrah Keluarga dan Kolega SYL Bukan Tanggungan Kementan
SYL dinyatakan terbukti melakukan tidak pidana korupsi berlanjut dan bersama-sama dengan eks Sekretaris Jenderal (Sekjen) Kementan Kasdi Subagyono dan eks Direktur Alat dan Mesin Pertanian (Alsintan) Kementan Muhammad Hatta.
Majelis Hakim menyatakan SYL dan anak buahnya melanggar Pasal 12 huruf e jo Pasal 18 Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 Ayat (1) ke-1 Kitab Undang-undang Hukum Pidana (KUHP) jo Pasal 64 Ayat (1) KUHP sebagaimana dakwaan pertama.
Dalam pertimbangan hal meringankan, SYL disebut telah memberikan kontribusi positif selaku Mentan terhadap negara dalam penanganan krisis pangan pada saat pandemi Covid-19.
Kemudian, SYL disebut banyak mendapatkan penghargaan dari Pemerintah RI atas hasil kerjanya selama menjabat sebagai Mentan.
“Terdakwa dan keluarga terdakwa sudah kembalikan sebagian uang dan barang dari hasil tindak pidana korupsi yang dilakukan terdakwa,” kata Ketua Majelis Hakim Rianto Adam Pontoh.
Baca juga: Sidang Vonis SYL, Hakim: Pemberian Sapi Kurban di 34 Provinsi Kegiatan Sosial Kementan
Pembelaan SYL
Diberitakan sebelumnya, SYL dalam pleidoi pribadinya menegaskan bahwa dia bukan penjahat atau pemeras sebagaimana didakwakan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
Sentimen: negatif (99.8%)