Sentimen
Negatif (99%)
12 Jul 2024 : 11.41
Informasi Tambahan

Grup Musik: APRIL

Hewan: Sapi

Kasus: Tipikor, korupsi

Seharusnya SYL Perintahkan Indira Chunda Thita Kembalikan Mobil ke Kementan

12 Jul 2024 : 11.41 Views 14

Kompas.com Kompas.com Jenis Media: Nasional

Seharusnya SYL Perintahkan Indira Chunda Thita Kembalikan Mobil ke Kementan

JAKARTA, KOMPAS.com - Dalam sidang pembacaan putusan terhadap mantan Menteri Pertanian (Mentan) Syahrul Yasin Limpo (SYL), Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta juga menjawab pleidoi atau nota pembelaan penasehat hukum terdakwa SYL.

Hakim anggota Ida Ayu Mustikawati membacakan pendapat majelis hakim atas pembelaan penasehat hukum SYL mengenai sejumlah kesesatan fakta dalam persidangan.

Di antaranya, pendapat yang menyebut terjadi kesesatan fakta terkait kebutuhan mobil untuk anak SYL Indira Chunda Thita.

Menurut Ida, fakta di persidangan terungkap bahwa mobil tersebut dipakai oleh Indira Chunda cukup lama sehingga terdakwa SYL pasti sudah mengetahui keberadaan mobil tersebut.

Baca juga: Jawab Pleidoi SYL, Hakim: Prestasi Bukan Alasan Pembenar Lakukan Perbuatan Koruptif

“Tidak mungkin saksi Indira Chunda Thita belum menginformasikan adanya mobil tersebut kepada terdakwa karena mobil tersebut diterima oleh saksi dikarenakan keluhan kebutuhan mobil untuk aktivitas kegiatan saksi kepada terdakwa,” kata Ida dalam sidang di Pengadilan Tipikor, Kamis (11/7/2024).

“Jika terdakwa tidak mengetahui mengenai keberadaan mobil tersebut mustinya terdakwa memerintahkan saksi Indira Chunda Thita untuk mengembalikan mobil tersebut ke Kementan karena itu bukan haknya,” ujarnya melanjutkan.

Demikian juga, terkait pembelaan yang menyebut terjadi kesesatan fakta dalam pembayaran dan pembelian tiket pesawat untuk keluarga terdakwa SYL.

Menurut hakim, seharusnya SYL selaku birokrat senior mengetahui mana fasilitas yang melekat pada jabatan menteri dan mana yang tidak termasuk fasilitas keluarga menteri.

“Mengingat terdakwa sudah berpengalaman dalam praktek sebagai aparatur sipil negara selama ini. Jadi suatu hal yang janggal apabila terdakwa tidak bisa membedakan mana fasilitas yang bisa dinikmati oleh keluarga dan mana fasilitas yang tidak bisa,” kata Ida.

Baca juga: Sidang Vonis SYL, Hakim Tegaskan Biaya Umrah Keluarga dan Kolega SYL Bukan Tanggungan Kementan

Kemudian, terkait pembelaan yang menyebut tejadi kesesatan mengenai hak atas uang perjalanan, majelis hakim menegaskan bahwa perjalanan dinas pasti disesuaikan dengan anggaran dan pasti sudah diperhitungkan oleh kementerian.

Sebagaimana diketahui, majelis hakim menjatuhkan vonis 10 tahun penjara dan denda Rp 300 juta subsider empat bulan kurungan terhadap SYL.

Tak hanya itu, terhadap SYL juga dibebankan membayar uang pengganti 14.147.144.786 dan 30.000 dollar AS.

SYL dinyatakan terbukti melakukan tidak pidana korupsi berlanjut dan bersama-sama dengan eks Sekretaris Jenderal (Sekjen) Kementerian Pertanian (Kementan) Kasdi Subagyono dan eks Direktur Alat dan Mesin Pertanian (Alsintan) Kementan Muhammad Hatta.

Majelis Hakim menyatakan SYL dan anak buahnya melanggar Pasal 12 huruf e jo Pasal 18 Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 Ayat (1) ke-1 Kitab Undang-undang Hukum Pidana (KUHP) jo Pasal 64 Ayat (1) KUHP sebagaimana dakwaan pertama.

Baca juga: Sidang Vonis SYL, Hakim: Pemberian Sapi Kurban di 34 Provinsi Kegiatan Sosial Kementan

Pembelian mobil untuk anak SYL

Sebagaimana diketahui, perihal pembelian mobil untuk anak SYL, Indira Chunda Thita diketahui dari kesaksian pejabat Fungsional Barang Jasa Rumah Tangga Kementan, Arief Sopian dalam sidang pada 29 April 2024.

Sentimen: negatif (99.9%)