Sentimen
Netral (79%)
12 Jul 2024 : 11.41

Agar Seseorang Tetap Punya Kedudukan Tinggi

12 Jul 2024 : 11.41 Views 1

Kompas.com Kompas.com Jenis Media: Nasional

Agar Seseorang Tetap Punya Kedudukan Tinggi

JAKARTA, KOMPAS.com – Mantan Menteri Koordinator (Menko) Bidang Politik Hukum dan Keamanan (Polhukam) Mahfud MD mengaku tidak mengetahui tujuan utama revisi UU Dewan Pertimbangan Presiden (Wantimpres) menjadi Dewan Pertimbangan Agung (DPA).

Namun, menurut Mahfud, ada spekulasi revisi itu dilakukan karena ada pihak yang ingin mendudukkan orang tertentu agar tetap memiliki jabatan.

“Ya saya tidak tahu, yang paling tahu yang ingin mengubah. Kalau kita rakyat kan enggak,” kata Mahfud di tayangan ROSI Kompas TV, Kamis (12/7/2024).

“Tapi spekulasinya karena ingin menududukkan seseorang ke situ agar punya kedudukan, tetap mempunyai kedudukan tinggi,” sambung dia.

Baca juga: Tanggapi Revisi UU Wantimpres Jadi DPA, Jokowi: Itu Inisiatif DPR

Mahfud juga tak memungkiri kemungkinan revisi itu dimaksudkan untuk membuat para mantan presiden kembali menjabat.

“Mantan-mantan, gitu,” ujar Mahfud saat ditanyakan, apakah seseorang yang dimaksud adalah mantan-mantan presiden di Indonesia.

Meski begitu, kata Mahfud, pihak yang memiliki kebutuhan terkait revisi ini akan benar-benar terungkap saat perubahan sudah dilakukan.

Selan itu, Mahfud menilai ada kemungkinan revisi itu juga dimaksudkan untuk bagi-bagi jabatan dan kekuasaan.

“Kenapa kamu tanyanya berputar gitu? Sejak tadi, bilang itu bagi-bagi kekuasaan Pak Mahfud, saya bilang, iya, gitu aja,” tutur dia.

Baca juga: Soal Revisi UU Wantimpres, Puan: Jangan Sampai Tabrak UUD 1945

Dalam kesempatan yang sama, Mahfud menjelaskan, perubahan wantimpres menjadi Dewan Pertimbangan Agung tidak bisa dilakukan hanya dengan merevisi UU Wantimpres.

Sebab, kata Mahfud, aturan soal wantimpres itu ditetapkan dalam Undang-Undang Dasar 1945.

Jika wantimpres ingin diubah menjadi Dewan Pertimbangan Agung atau lembaga yang setara dengan presiden, maka UUD 1945 harus diamandemen.

“Kalau DPA itu lembaga negara yang setingkat. Kalau sekarang hanya mengubah undang-undang, tetap dasarnya itu di bawah presiden, seperti sekarang. Kalau mau sejajar dengan presiden harus kembali ke UUD 1945 yang asli,” ucap dia.

Mantan hakim konstitusi ini juga menyebut, perubahan melalui revisi undang-undang, hanya akan mengubah nama Wantimpres menjadi Dewan Pertimbangan Agung saja.

“DPA kalau tidak mengubah Undang-Undang Dasar itu berarti Wantimpres, tetap tidak ada fungsinya seperti sekarang,” ujar dia.

Baca juga: Pembubaran DPA hingga Era Wantimpres

Sentimen: netral (79.8%)