Sentimen
Informasi Tambahan
Kab/Kota: Tangerang, Cipayung
Bobol 112 Rekening, Pegawai Bank Jago Kuras Dana Rp 1,3 Miliar Milik Nasabah yang Diblokir
Kompas.com
Jenis Media: Nasional
/data/photo/2024/01/16/65a65560b0f50.jpg)
JAKARTA, KOMPAS.com - Pegawai Bank Jago berinisial IA (33) meraup Rp 1,3 miliar dari hasil membobol ratusan rekening nasabah yang telah diblokir.
“Pelaku memindahkan uang Rp 1.397.280.711 dari 112 rekening nasabah Bank Jago yang telah terblokir,” ujar Direktur Reserse Kriminal Khusus (Dirreskrimsus) Polda Metro Jaya Kombes (Pol) Ade Safri Simanjuntak dalam keterangannya, Rabu (10/7/2024).
Ade Safri mengatakan, IA melakukan aksi pembobolan rekening nasabah sepanjang tahun 2023.
Baca juga: Pegawai Bank Digital Ditangkap karena Bobol 112 Rekening Nasabah yang Diblokir
Pelaku diduga menyalahgunakan kekuasaannya sebagai contact center specialist saat melakukan kejahatan tersebut.
“Untuk menyetujui permintaan pembukaan blokir rekening memang dibutuhkan persetujuan dari contact center specialist,” tutur Ade Safri.
Namun, sebelum mendapatkan persetujuan dari contact center specialist, harus ada permintaan dari agent command center.
Maka dari itu, IA melakukan tipu daya dengan memerintahkan pegawai yang bekerja sebagai agent command center untuk memuluskan aksinya.
“Untuk membuka rekening yang diblokir, pelaku awalnya memerintahkan agent command center untuk mengajukan permohonan buka blokir. Ia kemudian menyetujui permintaan itu karena hal tersebut merupakan kewenangan pelaku sebagai contact center specialist Bank Jago,” ucap Ade Safri.
Baca juga: Turap Longsor Timpa Rumah Warga di Cipayung, Bangunan di Atasnya Ikut Runtuh
Di lain sisi, terkait 112 rekening nasabah yang dibobol, ratusan rekening tersebut memang memiliki masalah.
Mayoritas rekening terpaksa diblokir karena terindikasi menerima aliran dana hasil tindak pidana.
“Pelaku melakukan pembukaan blokir secara ilegal terhadap akun rekening nasabah Bank Jago yang telah diblokir berdasarkan permintaan aparat penegak hukum karena terindikasi menerima aliran dana hasil tindak pidana,” imbuh Ade Safri.
Kompas.com sudah berusaha menghubungi pihak Bank Jago dan masih menunggu tanggapan atas kasus tersebut.
Sebagai informasi, IA ditangkap penyidik Dirreskrimsus Polda Metro Jaya di wilayah Tangerang Selatan pada 4 Juli 2024.
Baca juga: Bangganya Pasangan Loper Koran dan Pedagang Sayur, Tiga Anaknya Sekolah Tinggi meski Hidup Sulit
Ia ditangkap sekitar pukul 00.50 WIB secara paksa.
Kini, IA telah ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan di rumah tahanan (rutan) Polda Metro Jaya.
IA disangkakan Pasal 30 ayat 1 juncto Pasal 46 ayat 1 dan atau Pasal 32 ayat 1 juncto Pasal 48 ayat 1 Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik dan atau Pasal 81 Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2011 tentang Transfer Dana dan atau Pasal 3, Pasal 4, dan Pasal 5 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.
Sentimen: negatif (79.8%)