Sentimen
Informasi Tambahan
Hewan: buaya
Kab/Kota: Surabaya
Kasus: Tipikor, kasus suap, korupsi
Tokoh Terkait

Sahat Tua Simanjuntak
KPK Tetapkan 12 Tersangka Baru Kasus Suap Dana Hibah Pemprov Jatim
Kompas.com
Jenis Media: Nasional
/data/photo/2024/07/09/668d371242675.jpg)
JAKARTA, KOMPAS.com - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkan belasan tersangka baru dalam kasus dugaan suap pokok pikiran (Pokir) terkait alokasi dana hibah Pemerintah Provinsi Jawa Timur (Pemprov Jatim).
Kasus ini merupakan pengembangan dari perkara suap yang menjerat mantan Wakil Ketua DPRD Jatim, Sahat Tua Simanjuntak.
"Sekitar 12 (tersangka baru)," kata Alex saat dihubungi Kompas.com, Rabu (10/7/2024).
Baca juga: KPK Tetapkan 4 Anggota DPRD Jatim Tersangka Baru Kasus Suap Dana Hibah
Alex menepis informasi beredar yang menyebut terdapat 22 orang tersangka baru dalam kasus suap dana hibah ini.
Ia juga tidak merinci siapa saja pihak yang menjadi tersangka Dalam kasus ini.
Mantan Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) itu hanya menyebut terdapat empat anggota DPRD Provinsi Jatim yang menjadi tersangka baru.
"Dari anggota DPRD 4 orang kalau enggak salah," ujar Alex.
Baca juga: KPK Geledah Rumah Anggota DPRD Jatim Terkait Suap Dana Hibah
Alex juga mengkonfirmasi penyidik telah menggeledah kediaman anggota DPRD Provinsi Jatim.
Menurutnya, upaya paksa itu merupakan bagian dari penyidik mengumpulkan barang bukti guna melengkapi berkas perkara.
"Penggeledahan kan salah satu giat di penyidikan untuk melengkapi alat bukti," tutur Alex.
Sejauh ini, Alex telah mengkonfirmasi KPK mengembangkan perkara yang menjerat Sahat Tua.
Ia juga membenarkan penyidik melakukan upaya paksa penggeledahan. Di antara lokasi yang digeledah adalah kediaman anggota DPRD Jatim.
"Penggeledahan kan salah satu giat di penyidikan untuk melengkapi alat bukti," kata Alex.
Baca juga: Saat KPK Jadi Sorotan karena 8 Pegawai Main Judi Online
Untuk diketahui, kasus suap dana hibah Pemprov Jatim berawal dari operasi tangkap tangan (OTT) pada penghujung 2022.
Saat itu, KPK menetapkan Wakil Ketua DPRD Provinsi Jawa TImur, Sahat Tua Simanjuntak sebagai tersangka suap.
Sahat menerima suap untuk mengusulkan Pokir. Usulan itu diklaim datang dari berbagai kelompok masyarakat (Pokmas). Namun, nama-nama organisasi itu juga aneh.
Di antara namanya adalah Pokmas Kalang Kabut, Pokmas Sadis, Pokmas Paterpan, Lidah Buaya, Tak Mampu, Staples, Itachi (nama karakter dalam animasi Naruto), dan lainnya.
Sahat didakwa menerima suap 39,5 miliar. Ia kemudian divonis 9 tahun penjara oleh Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri Surabaya.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.
Sentimen: negatif (99.2%)