Sentimen
Negatif (100%)
12 Jul 2024 : 01.27
Informasi Tambahan

Kasus: covid-19, Tipikor, nepotisme, korupsi

Eks Mentan SYL Divonis 10 Tahun Penjara

12 Jul 2024 : 01.27 Views 53

Fajar.co.id Fajar.co.id Jenis Media: Nasional

Eks Mentan SYL Divonis 10 Tahun Penjara

FAJAR.CO.ID, JAKARTA -- Menteri Pertanian periode 2019—2023, Syahrul Yasin Limpo (SYL), divonis pidana 10 tahun penjara dan denda sebesar Rp300 juta subsider 4 bulan kurungan oleh Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta.

SYL terbukti melakukan korupsi di lingkungan Kementerian Pertanian dalam rentang waktu 2020—2023.

"Menjatuhkan pidana penjara kepada terdakwa selama 10 tahun dan denda Rp300 juta dengan ketentuan apabila tidak dibayar diganti dengan pidana kurungan selama 4 bulan," kata Hakim Ketua Rianto Adam Pontoh dalam sidang yang berlangsung Kamis (10/7/2024), dikutip dari ANTARA.

Hakim Rianto menegaskan bahwa SYL terbukti secara sah dan meyakinkan menurut hukum bersalah melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama dan berlanjut, sesuai dengan dakwaan alternatif pertama penuntut umum.

Dengan demikian, SYL melanggar Pasal 12 huruf e juncto Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi yang telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001, jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) jo. Pasal 64 ayat (1) KUHP.

Selain pidana utama, majelis hakim juga menjatuhkan pidana tambahan berupa pembayaran uang pengganti sebesar Rp14,14 miliar dan 30.000 dolar Amerika Serikat (AS), subsider 2 tahun penjara.

Vonis tersebut lebih ringan daripada tuntutan jaksa yang meminta pidana penjara 12 tahun, denda Rp500 juta subsider 6 bulan kurungan, serta pembayaran uang pengganti sebesar Rp44,27 miliar dan 30.000 dolar AS, dikurangi dengan jumlah uang yang telah disita dan dirampas.

Dalam menjatuhkan vonis, majelis hakim mempertimbangkan hal-hal yang memberatkan, termasuk sikap berbelit-belit SYL dalam memberikan keterangan, tidak memberikan teladan sebagai pejabat publik, serta tidak mendukung program pemberantasan korupsi, kolusi, dan nepotisme.

Hal-hal yang meringankan putusan antara lain adalah usia lanjut SYL, yakni 69 tahun, belum pernah dihukum, serta kontribusinya sebagai Menteri Pertanian dalam penanganan krisis pangan saat pandemi COVID-19.

Selain itu, SYL juga banyak mendapatkan penghargaan dari pemerintah Indonesia atas hasil kerjanya, bersikap sopan di persidangan, serta telah mengembalikan sebagian uang dan barang dari hasil tindak pidana korupsi bersama keluarganya.

Dalam kasus ini, SYL didakwa melakukan pemerasan atau menerima gratifikasi sebesar Rp44,5 miliar terkait kasus korupsi di Kementerian Pertanian.

Pemerasan dilakukan bersama Sekretaris Jenderal Kementan periode 2021—2023, Kasdi Subagyono, serta Direktur Alat dan Mesin Pertanian Kementan tahun 2023, Muhammad Hatta, yang juga menjadi terdakwa. Keduanya merupakan koordinator pengumpulan uang dari pejabat eselon I dan jajarannya, yang digunakan untuk membayar kebutuhan pribadi dan keluarga SYL. (*)

Sentimen: negatif (100%)