Sentimen
Negatif (100%)
11 Jul 2024 : 08.44
Informasi Tambahan

Kasus: Tipikor, korupsi

Jelang Vonis Kasus Pemerasan di Kementan, Kubu SYL: Putuslah Seadil-adilnya

11 Jul 2024 : 08.44 Views 17

Kompas.com Kompas.com Jenis Media: Nasional

Jelang Vonis Kasus Pemerasan di Kementan, Kubu SYL: Putuslah Seadil-adilnya

JAKARTA, KOMPAS.com - Kubu mantan Menteri Pertanian (Mentan) Syahrul Yasin Limpo (SYL) berharap, Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat membebaskan SYL dalam sidang putusan, Kamis (11/7/2024) ini.

Hal ini disampaikan Kuasa Hukum SYL, Djamaluddin Koedoeboen, jelang sidang pembacaan putusan perkara dugaan pemerasan di lingkungan Kementerian Pertanian (Kementan) RI yang menjerat SYL menjadi terdakwa.

Djamaluddin mengeklaim, tidak ada satu pun saksi yang dihadirkan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) yang menyebutkan bahwa SYL memerintahkan pemerasan atau pengumpulan uang di Kementan.

"Kita berharap beliau diputus bebas, pertimbanganya sederhana saja karena memang dalam fakta-fakta persidangan itu kan tidak satu pun yang menunjuk ke beliau terkait dengan perintah, disuruh, terkait kumpul-kumpul itu. Sehingga, harapan kami seperti itu," kata Djamaluddin, Rabu (11/7/2024).

Baca juga: SYL Disebut Banyak Ibadah Jelang Vonis, Pengacara: Fokus Serahkan Diri ke Tuhan

"Namun, bila Yang Mulia Majelis Hakim punya pandangan lain, pertimbangan lain, kami berharap putuslah yang seadil-adilnya kepada beliau," kata pengacara eks Mentan itu.

Selain fakta sidang, Djamaluddin juga menyinggung usia SYL yang sudah lanjut untuk bisa menjalani proses pidana. Apalagi, istri SYL, Ayun Sri Harahap juga tengah dalam kondisi sakit.

"Untuk umur beliau yang sudah mau 70 ini, ditambah istrinya juga sakit-sakitan, beliau juga (sakit) sebenernya," kata Djamaluddin. Sidang perkara ini bakal digelar di ruang Prof Muhammad Hatta Ali PN Tipikor Jakarta pada pukul 10.00 WIB.

Dalam perkara ini, Jaksa KPK menuntut SYL untuk dipidana selama 12 tahun penjara setelah dinilai telah melakukan pemerasan bersama eks Sekretaris Jenderal (Sekjen) Kementan Kasdi Subagyono dan eks Direktur Alat dan Mesin Pertanian (Alsintan) Kementan Muhammad Hatta.

Baca juga: Kasih Pantun SYL Lagi, Jaksa KPK: Jangan Ngaku Pahlawan, Jikalau Engkau Masih Suka Biduan

Jaksa menilai, SYL dan anak buahnya telah melanggar Pasal 12 huruf e Juncto Pasal 18 Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Juncto Pasal 55 Ayat (1) ke-1 Kitab Undang-undang Hukum Pidana (KUHP) Juncto Pasal 64 Ayat (1) KUHP sebagaimana dakwaan Pertama.

“Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Syahrul Yasin Limpo dengan pidana penjara selama 12 tahun,” kata jaksa KPK Meyer Simanjuntak dalam sidang di Pengadilan Tipikor Jakarta, Jumat 28 Juli 2024.

Selain pidana badan, eks Gubernur Sulawesi Selatan (Sulsel) itu juga dijatuhi pidana denda sebesar Rp 500 juta subsidiair pidana enam bulan kurungan. SYL juga turut dijatuhi pidana tambahan berupa pembayaran uang pengganti kepada negara sebesar Rp 44.269.777.204 dan 30.000 dollar Amerika Serikat (AS) subsider 4 tahun kurungan.

Baca juga: Cap SYL Tamak, Jaksa KPK: Cucu Jadi Tenaga Ahli Tanpa Pengalaman, Istri-Biduan Makan Gaji Buta

Sementara Hatta dan Kasdi sama-sama dituntut enam tahun penjara dan denda Rp 250 juta subsidair tiga bulan kurungan.

Dalam surat tuntutan dijelaskan bahwa sejak menjabat sebagai Menteri Pertanian, SYL mengumpulkan anak buahnya untuk memberikan perintah melakukan pengumpulan uang patungan atau sharing dari para pejabat eselon I di lingkungan Kementan RI.

Mereka yang diperintah SYL adalah Staf Khusus (Stafsus) Mentan Bidang Kebijakan Imam Mujahidin Fahmid, Kasdi Subagyono, Muhammad Hatta dan ajudannya, Panji Harjanto.

Pengumpulan uang oleh beberapa orang kepercayaan SYL ini dilakukan untuk memenuhi kepentingan pribadi dan keluarganya.

Dalam perintahnya, eks Gubernur Sulawesi Selatan (Sulsel) ini juga meminta adanya jatah 20 persen dari anggaran di masing-masing sekretariat, direktorat, dan badan pada Kementan RI.

SYL juga disebut mengancam jajaran di bawahnya apabila tidak dapat memenuhi permintaan ini maka jabatan mereka dalam bahaya dan dapat dipindahtugaskan atau di-non-job-kan.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Sentimen: negatif (100%)