Sentimen
Negatif (100%)
11 Jul 2024 : 23.26
Informasi Tambahan

Kasus: Tipikor, korupsi

Syahrul Yasin Limpo Minta Maaf atas Kerusuhan Usai Sidang Vonis Kasus Korupsi

11 Jul 2024 : 23.26 Views 41

Fajar.co.id Fajar.co.id Jenis Media: Nasional

Syahrul Yasin Limpo Minta Maaf atas Kerusuhan Usai Sidang Vonis Kasus Korupsi

FAJAR.CO.ID, JAKARTA -- Menteri Pertanian (Mentan) periode 2019-2023, Syahrul Yasin Limpo (SYL), meminta maaf atas kerusuhan yang terjadi setelah sidang vonis kasus korupsi yang menyeret dirinya.

Kerusuhan terjadi di lingkungan Kementerian Pertanian (Kementan) usai sidang di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta pada Kamis (10/7).

"Mohon tertib karena kita berproses hukum. Saya minta maaf kepada teman-teman pers kalau tadi ada seperti itu, tidak ada niat seperti itu," ujar SYL saat ditemui usai sidang pembacaan putusan Majelis Hakim, dikutip dari ANTARA.

Sidang pembacaan putusan SYL selesai pada pukul 13.00 WIB dengan kondisi awal yang masih terkendali.

Namun, ketika Hakim Ketua Rianto Adam Pontoh menutup persidangan, situasi berubah menjadi kacau. Penonton sidang hingga pers mulai menghampiri dan mengerubungi SYL, menyebabkan pagar pembatas area ruang sidang rusak dan patah.

Ketika SYL keluar dari ruang persidangan, ia masih dikerubungi simpatisan dan wartawan. Hal ini menyebabkan saling dorong dan teriakan antara wartawan, simpatisan, dan aparat keamanan, yang berujung pada jatuhnya beberapa wartawan. Dua kamera TV media massa rusak, serta beberapa alat peliputan lain seperti tripod terinjak.

Melihat situasi yang semakin tidak terkendali, aparat keamanan membawa SYL kembali ke dalam ruang sidang.

Jaksa Penuntut Umum Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Meyer Simanjuntak berusaha menenangkan suasana sebelum wartawan bisa mewawancarai SYL.

"Teman-teman semua tolong kondusif ya kalau mau mewawancara Pak SYL," ucap Meyer.

SYL divonis pidana 10 tahun penjara dan denda sebanyak Rp300 juta subsider 4 bulan kurungan karena terbukti melakukan korupsi di lingkungan Kementan pada rentang waktu 2020-2023.

SYL terbukti secara sah dan meyakinkan menurut hukum bersalah melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama dan berlanjut sebagaimana dakwaan alternatif pertama penuntut umum.

Selain pidana utama, Majelis Hakim juga menjatuhkan pidana tambahan berupa pembayaran uang pengganti bagi SYL sebesar Rp14,14 miliar ditambah 30 ribu dolar Amerika Serikat (AS) subsider 2 tahun penjara.

Dalam kasus tersebut, SYL diduga melakukan pemerasan atau menerima gratifikasi dengan total Rp44,5 miliar terkait kasus korupsi di lingkungan Kementan.

Pemerasan dilakukan mantan Gubernur Sulawesi Selatan itu bersama Sekretaris Jenderal Kementan periode 2021–2023 Kasdi Subagyono serta Direktur Alat dan Mesin Pertanian Kementan tahun 2023 Muhammad Hatta, yang juga menjadi terdakwa.

Keduanya merupakan koordinator pengumpulan uang dari para pejabat eselon I dan jajarannya, antara lain untuk membayarkan kebutuhan pribadi dan keluarga SYL. (*)

Sentimen: negatif (100%)