Sentimen
Netral (64%)
11 Jul 2024 : 11.17
Informasi Tambahan

Kab/Kota: Palu

Tokoh Terkait

Rapat Paripurna Setujui Revisi UU Wantimpres Jadi Usul Inisiatif DPR

11 Jul 2024 : 11.17 Views 10

Kompas.com Kompas.com Jenis Media: Nasional

Rapat Paripurna Setujui Revisi UU Wantimpres Jadi Usul Inisiatif DPR

JAKARTA, KOMPAS.com - Rapat paripurna ke-22 DPR mengesahkan revisi Undang-undang Nomor 19 tahun 2006 tentang Dewan Pertimbangan Presiden (Wantimpres) menjadi usul inisiatif DPR RI, Kamis (11/7/2024).

Salah satu perubahan dalam revisi UU itu adalah, nomenklatur Wantimpres diganti menjadi Dewan Pertimbangan Agung (DPA).

Rapat paripurna dipimpin Wakil Ketua DPR Lodewijk F Paulus.

"Tiba saatnya kami menanyakan kepada sidang dewan yang terhormat, apakah Rancangan Undang-undang usul inisiatif Badan Legislasi DPR RI tentang perubahan atas Undang-undang Nomor 19 tahun 2006 tentang Dewan Pertimbangan Presiden, dapat disetujui menjadi Rancangan Undang-undang usul DPR RI?" tanya Lodewijk kepada peserta rapat paripurna.

Baca juga: Revisi UU Wantimpres, Pengamat: Kesan Bagi-bagi Kekuasaan Harus Bisa Dihilangkan

"Setuju," jawab seluruh peserta rapat diiringi ketukan palu Lodewijk tanda persetujuan.

Sebelum meminta persetujuan, rapat paripurna mengagendakan penyampaian pendapat fraksi-fraksi terhadap RUU Wantimpres.

Setiap fraksi diwakili oleh satu juru bicara untuk menyampaikan pendapat terhadap RUU Wantimpres secara tertulis.


Setiap pendapat itu pun diserahkan kepada Ketua DPR Puan Maharani.

Pengesahan RUU Wantimpres menjadi usul inisiatif DPR ini dihadiri 131 anggota DPR, sedangkan 159 legislator lainnya izin.

Adapun sebelumnya, revisi UU Wantimpres sudah mendapatkan persetujuan di Badan Legislasi (Baleg) DPR, Selasa (9/7/2024).

Baca juga: Tanggapi Revisi UU Wantimpres Jadi DPA, Jokowi: Itu Inisiatif DPR

Sembilan fraksi di Baleg menyetujui revisi UU Wantimpres dibawa ke tingkat selanjutnya, yaitu pengesahan menjadi usul inisiatif DPR dalam rapat paripurna.

Keputusan ini didapat setelah sembilan fraksi Baleg menyampaikan pandangan mininya terkait revisi UU Wantimpres.

Adapun revisi ini, salah satunya mengatur perubahan nomenklatur Wantimpres menjadi DPA.

Baleg memastikan tidak ada perubahan fungsi dari Wantimpres ke DPA meski nomenklatur diganti.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Sentimen: netral (64%)