Sentimen
Informasi Tambahan
Kab/Kota: Senayan
Partai Terkait
Tokoh Terkait
Revisi UU Wantimpres, Nomenklatur Jadi Dewan Pertimbangan Agung, Anggota Tak Dibatasi
Kompas.com
Jenis Media: Nasional
/data/photo/2015/06/22/17295460102-fot0111780x390.JPG)
JAKARTA, KOMPAS.com - Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) merevisi Undang-undang Nomor 19 tahun 2006 tentang Dewan Pertimbangan Presiden (UU Wantimpres).
Lewat revisi ini, DPR mengubah nomenklatur Wantimpres menjadi Dewan Pertimbangan Agung (DPA) yang telah dihapus sebelumnya. Pengubahan nomenklatur ini hanya dilakukan dalam waktu sehari.
Proses revisi itu bermula di Badan Legislasi (Baleg) DPR, pada Selasa (9/7/2024) tanpa ada pemberitahuan sebelumnya.
Revisi ini juga tidak masuk dalam Program Legislasi Nasional (Prolegnas) Prioritas.
Baleg mengadakan dua kali rapat dalam sehari untuk memproses RUU Wantimpres. Pertama pada pukul 13.00 WIB yang digelar tertutup dan pada pukul 15.00 pengambilan keputusan.
Rapat pleno pengambilan keputusan itu pun menyepakati RUU Wantimpres dibawa ke rapat paripurna terdekat untuk disahkan sebagai RUU usul inisiatif DPR.
Dibahas tiba-tiba
Proses pembahasan RUU Wantimpres pertama kali diungkapkan Wakil Ketua Baleg Achmad Baidowi atau Awiek.
Politikus Partai Persatuan Pembangunan (PPP) ini menyebutkan bahwa Baleg akan mengadakan rapat membahas RUU Wantimpres, Selasa siang.
Hal itu tiba-tiba dipaparkan Awiek saat ditanya tentang peluang Baleg membahas revisi Undang-undang MPR, DPR, DPRD dan DPD (UU MD3).
"Namanya politik peluang selalu ada. Hari ini kita merevisi UU tentang Wantimpres," kata Awiek ditemui di Kompleks Parlemen Senayan, Jakarta, Selasa.
Jauh sebelum Awiek, Ketua MPR Bambang Soesatyo atau Bamsoet pernah mengemukakan tentang peluang dihidupkannya kembali DPA.
Baca juga: Revisi UU, DPR Usul Nomenklatur Wantimpres Diubah Jadi DPA
Saat itu Bamsoet mengomentari tentang wacana presidential club yang disebut-sebut gagasan presiden terpilih, Prabowo Subianto.
Menurutnya, gagasan presidential club bisa terwujud melalui pembentukan DPA. Para mantan presiden RI bisa mengisi posisi di sana.
"Malah kalau bisa mau diformalkan, kita pernah punya lembaga Dewan Pertimbangan Agung, yang bisa diisi oleh mantan-mantan presiden maupun wakil presiden. Kalau mau diformalkan, kalau Pak Prabowo-nya setuju,” kata Bamsoet di Kompleks Parlemen Senayan, Jakarta, Selasa (7/5/2024).
Tak ada fraksi menolak
Dalam rapat pleno Baleg, semua fraksi menyetujui RUU Wantimpres dibawa ke tahapan selanjutnya yaitu rapat paripurna pengesahan menjadi RUU usul inisiatif DPR.
Sentimen: netral (78%)