Sentimen
Informasi Tambahan
Kab/Kota: Cililitan, Jelambar
Kasus: Narkoba
Partai Terkait
Karyawan Toko Ponsel di PGC Pakai Data 26 Pelamar Kerja untuk Pinjol
Kompas.com
Jenis Media: Nasional
/data/photo/2023/06/18/648ed931a1b5e.jpeg)
JAKARTA, KOMPAS.com - Karyawan toko ponsel di Pusat Grosir Cililitan (PGC), Kramatjati, Jakarta Timur, menyalahgunakan data pribadi 26 pelamar kerja untuk pinjaman online.
Kapolres Metro Jakarta Timur Kombes Nicolas Ary Lilipaly mengatakan, karyawan tersebut berpura-pura membantu orang lain yang ingin bekerja di toko ponsel di PGC.
Pelaku pun meminta data para korban sebagai syarat melamar kerja.
"Kami sampaikan bahwa si terlapor, dalam hal ini R, melakukan modus operandi berupa dia berlagak seperti penyalur tenaga kerja di konter handphone," kata Nicolas Ary Lilipaly saat jumpa pers di Mapolres Metro Jakarta Timur, Senin (8/7/2024).
Baca juga: Pengemudi Tanggung Jawab, Kasus Mobil Tabrak 4 Orang di Depan Warkop Jelambar Berakhir Damai
Data pribadi yang diminta meliputi foto KTP dan swafoto si pelamar. Data itu kemudian disalahgunakan untuk mengajukan pinjaman online.
"Demikian dia mencari mangsa dengan catatan korban atau mangsa ini dapat memberikan identitas aslinya berupa KTP dan membuat foto swafoto (selfie) dirinya dari setiap korban itu sendiri," sambung dia.
Kasus ini telah dilaporkan pada tanggal 5 Juli 2024.
Menurut Nicolas, dengan modusnya tersebut, pelaku mendapat korban lebih kurang 26 orang dengan jumlah kerugian lebih dari Rp 1 miliar.
"Kerugiannya ada sampai Rp 1 miliar lebih," ujarnya.
Baca juga: Caleg Gagal PPP Bantah Pakai Narkoba karena Kalah di Pileg 2024
Selain itu, berdasarkan pemeriksaan terhadap saksi, polisi juga mendapati bahwa terlapor melakukan aksinya tersebut sendiri.
Lebih lanjut, untuk saat ini, tim penyidik Polres Metro Jakarta Timur masih memeriksa para saksi yang berjumlah enam orang, yakni pelapor berinisial MJ beserta saksi lainnya.
"Dan selanjutnya, kami akan memanggil terlapor, yang dalam hal ini, satu orang nama berinisial R untuk diambil keterangannya sebagai saksi," terang Nicolas.
"Ini sesuai dengan Peraturan Kapolri (Perkap) di Polri, sesuai dengan Perkap Nomor 6 Tahun 2019. Dan pasal yang ditersangkakan kepada yang bersangkutan adalah penipuan dan penggelapan," imbuh dia.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.
Sentimen: negatif (99.2%)