Sentimen
Negatif (100%)
9 Jul 2024 : 10.24
Informasi Tambahan

BUMN: Garuda Indonesia

Kab/Kota: Surabaya, Mataram

Kasus: penembakan

Anggota DPRD Lampung Jadi Tersangka Usai Tembakannya Tewaskan Warga, Terancam 20 Tahun Penjara

9 Jul 2024 : 10.24 Views 11

Pikiran-Rakyat.com Pikiran-Rakyat.com Jenis Media: Nasional

Anggota DPRD Lampung Jadi Tersangka Usai Tembakannya Tewaskan Warga, Terancam 20 Tahun Penjara

PIKIRAN RAKYAT - Anggota DPRD Lampung Tengah kini ditetapkan sebagai tersangka usai tembakannya menewaskan warga. Anggota dewan berinisial MSM (42) itu terlibat peristiwa penembakan pada saat tradisi pernikahan.

Tersangka dijerat dengan pasal 359 KUHPidana dan pasal 1 ayat (1) UU Darurat Nomor 12 Tahun 1951. Atas perbuatannya, dia terancam hukuman 5 dan 20 tahun kurungan penjara.

MSM melepaskan tembakan sebagai bagian dari tradisi penyambutan besan dalam pesta pernikahan adik iparnya di Dusun 1 Mataram Ilir, Kecamatan Seputih Surabaya, Sabtu 6 Juli 2024 sekira pukul 10.00 WIB.

Akibatnya, seorang warga bernama Salam (35) meninggal dunia terkena peluru nyasar MSM. Korban diketahui merupakan paman dari tersangka MSM.

Penangkapan Pelaku

Kapolres Lampung Tengah, AKBP Andik Purnomo Sigit mengatakan bahwa pelaku telah diamankan oleh Tim Gabungan yang terdiri dari Tekab 308 Presisi Polres Lampung Tengah dan Krimum Polda Lampung.

"Benar, MSM sudah kita amankan untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya," ucapnya, Minggu 7 Juli 2024.

Andik Purnomo Sigit menjelaskan, selain menangkap MSM, petugas juga mengamankan barang bukti berupa satu pucuk senpi jenis Zoraki MOD 914-T, satu buah magazine, empat buah selongsong amunisi, satu pucuk senpi laras panjang FNC Belgia, satu buah magazine dan satu buah tas senjata warna hijau.

"Kemudian, satu pucuk senpi HS + magazine, satu pucuk senpi Revolver Cobra, dua buah magazine 2 box senpi kosong, satu box alat pembersih senpi, satu buah surat Garuda Shooting Club, empat butir selongsong amunisi kaliber 5, 56 mm serta tiga butir selongsong amunisi kaliber 9 mm," tuturnya.

"Seluruh barang bukti tersebut didapat dari hasil olah TKP. Tim gabungan menggeledah tiga rumah, diantaranya rumah tersangka di Dusun I Kampung Mataram Ilir, Kecamatan Seputih Surabaya dan rumah MSM di Jalan Cempaka Margorejo Metro Selatan Kota Metro, serta rumah milik SW warga Bumi Nabung Timur," kata Andik Purnomo Sigit menambahkan.

Peluru Menembus Kepala

Andik Purnomo Sigit menuturkan, dari hasil autopsi sementara, peluru menembus kepala bagian kiri korban (atas telinga kiri) menembus bagian dalam kepala hingga keluar di pelipis kanan korban.

"Adapun hasil resminya masih menunggu dari Dokter Forensik," ujarnya.

Dari hasil gelar perkara, MSM ditetapkan sebagai tersangka dan dijerat dengan pasal 359 KUHPidana dan pasal 1 ayat (1) UU Darurat Nomor 12 Tahun 1951, ancaman hukuman 5 dan 20 tahun kurungan penjara.

Menurutnya, tersangka masih bisa bertambah setelah pendalaman pemeriksaan. Kapolres juga menegaskan bahwa kepemilikan senjata ilegal tersebut tidak ada keterlibatan aparat penegak hukum.

"Tidak ada keterlibatan aparat keamanan baik dari TNI maupun Polri," ucap Andik Purnomo Sigit.

Terkait perkara tersebut, dia mengajak dan mengimbau agar seluruh masyarakat tetap tenang dan menjaga Kamtibmas tetap kondusif.

"Pelaku sudah kita amankan. Kita minta masyarakat tetap tenang, serahkan kasus tersebut kepada pihak Kepolisian," ujar Andik Purnomo Sigit.

Sementara Penasihat Hukum dari tersangka MSM, Dedi Wijaya mengatakan bahwa pelaku kooperatif. Setelah peristiwa tersebut, kliennya langsung menyerahkan diri ke Polres.

"MSM juga langsung meminta maaf terhadap keluarga korban, sedangkan menyangkut senjata api, pemasokanya telah diberitahukan kepada polisi," katanya.***

Sentimen: negatif (100%)