Sentimen
Negatif (100%)
30 Jun 2024 : 11.21
Informasi Tambahan

Kasus: Tipikor, korupsi

Tokoh Terkait

2 Mantan Anak Buah SYL Dituntut 6 Tahun Penjara Kasus Korupsi di Kementan

30 Jun 2024 : 11.21 Views 7

iNews.id iNews.id Jenis Media: Nasional

2 Mantan Anak Buah SYL Dituntut 6 Tahun Penjara Kasus Korupsi di Kementan

JAKARTA, iNews.id - Jaksa Penuntut Umum (JPU) telah membacakan surat tuntutan terhadap tiga terdakwa kasus dugaan pemerasan dan gratifikasi di lingkungan Kementerian Pertanian (Kementan). Dua mantan pejabat Kementan yang juga bawahan eks Mentan Syahrul Yasin Limpo (SYL) dituntut 6 tahun penjara.

Untuk SYL dituntut dengan hukuman 12 tahun penjara.

Baca Juga

KPK Sebut Pengembalian Uang Hasil Korupsi SYL Baru Rp600 Juta

"Menjatuhkan pidana terhadap Terdakwa Syahrul Yasin Limpo berupa pidana penjara selama 12 tahun dikurangi selama terdakwa berada dalam tahanan dan pidana denda sebesar Rp500 juta subsider pidana kurungan selama 6 bulan," kata JPU saat membacakan surat tuntutan di Pengadilan Tipikor Jakarta, Jumat (28/6/2024).

JPU juga meminta Majelis Hakim untuk mengenakan pidana tambahan berupa uang pengganti sebesar Rp44.269.777.204 dan USD 30 ribu dengan ketentuan harus dibayarkan setelah 1 bulan inkrah dengan subsider 4 tahun penjara.

Baca Juga

SYL Klaim Prestasi di Kementan Lebih Besar Dibanding Nilai Korupsi

Dalam pertimbangannya hal-hal yang memberatkan SYL adalah dia tidak berterus terang atau berbelit-belit dalam memberikan keterangan, terdakwa selaku menteri telah mencederai kepercayaan masyarakat Indonesia. SYL juga dinilai tidak mendukung program pemerintah dalam pemberantasan tindak pidana korupsi.

"Tindak pidana korupsi yang dilakukan terdakwa dengan motif yang tamak,” ujar JPU.

Kemudian, JPU juga membeberkan hal yang meringankan tuntutan hukuman SYL, yakni usianya telah lanjut usia (lansia). "Terdakwa telah berusia lanjut 69 tahun pada saat ini," ujar JPU.

Di hari yang sama, JPU juga membacakan tuntutan terhadap mantan dua anak buah SYL, yakni eks Sekjen Kementan, Kasdi Suabgyono dan eks Direktut Alat dan Mesin, Muhammad Hatta. Tuntutan keduanya separuh dari yang diberikan ke SYL.

Mereka dituntut pidana penjara 6 tahun dan denda Rp250 juta subsider 3 bulan.

Editor : Muhammad Fida Ul Haq

Sentimen: negatif (100%)