Sentimen
Positif (72%)
27 Jun 2024 : 15.01

3 Hari Lagi Tenggat Validasi NIK Jadi NPWP, Begini Caranya

27 Jun 2024 : 15.01 Views 16

Radarbangsa.com Radarbangsa.com Jenis Media: News

3 Hari Lagi Tenggat Validasi NIK Jadi NPWP, Begini Caranya

RADARBANGA.COM - Tanggal 30 Juni 2024 atau 3 hari lagi merupakan batas waktu akhir pemadanan NIK (Nomor Induk Kependudukan) sebagai NPWP (Nomor Pokok Wajib Pajak). Karenanya, diingatkan kepada seluruh wajib pajak (WP) untuk segera melakukan pemadanan atau validasi NIK jadi NPWP.

Dilansir dari situs resmi Direktorat Jenderal Pajak (DJP), pemadanan NIK dengan NPWP ini merupakan langkah strategis pemerintah untuk mewujudkan administrasi perpajakan yang lebih efektif dan efisien.

Tujuan utamanya adalah mengimplementasikan sistem single identity number (SIN), yaitu satu nomor identitas dapat digunakan untuk berbagai keperluan administrasi, termasuk untuk perpajakan.

Melalui sistem SIN, pemerintah dapat memantau dan mengawasi kewajiban perpajakan para wajib pajak dengan lebih akurat dan mudah. Dalam jangka panjang, pemadanan NIK dengan NPWP diharapkan akan mendorong kepatuhan pajak yang lebih tinggi di kalangan masyarakat.

Apabila pada 1 Juli 2024 belum dilakukan pemadanan NIK menjadi NPWP, wajib pajak akan mengalami kendala dalam mengakses berbagai layanan perpajakan, termasuk juga layanan administrasi pihak lain yang mensyaratkan NPWP.

Untuk melakukan pemadanan NIK-NPWP, para wajib pajak dapat melakukannya  secara mandiri dengan mengikuti langkah-langkah berikut:

1. Masuk ke laman www.pajak.go.id, lalu tekan “Login” 
2. Masukkan 15 digit NPWP, kata sandi, dan kode keamanan (captcha), lalu klik “Login”
3. Setelah berhasil Login, pilih menu “Profil”
4. Masukkan NIK sesuai KTP, cek validitas NIK, dan klik “Ubah Profil”
5. Lakukan “Logout” dari menu Profil
6. “Login” kembali menggunakan 16 digit NIK, masukkan kata sandi yang sama, dan kode keamanan yang tersedia
7. Apabila NIK Anda telah tercantum pada menu profil dengan status valid (warna hijau), maka NIK Anda telah terbarui dan dapat digunakan pada laman www.pajak.go.id

Sentimen: positif (72.7%)