Sentimen
Positif (97%)
26 Jun 2024 : 21.37
Informasi Tambahan

Kasus: Tipikor, korupsi

Tokoh Terkait
Gazalba Saleh

Gazalba Saleh

KPK Apresiasi Putusan Verzet PT DKI terkait Perkara Gazalba Saleh

26 Jun 2024 : 21.37 Views 7

iNews.id iNews.id Jenis Media: Nasional

KPK Apresiasi Putusan Verzet PT DKI terkait Perkara Gazalba Saleh

JAKARTA, iNews.id - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengapresiasi putusan hakim Pengadilan Tinggi (PT) DKI Jakarta terkait pelawanan atau verzet atas putusan sela dalam perkara Hakim Agung nonaktif Gazalba Saleh. Putusan itu memerintahkan Pengadilan Tipikor Jakarta melanjutkan sidang perkara Gazalba.

"KPK mengapresiasi putusan majelis hakim Pengadilan Tinggi (PT) DKI Jakarta yang telah mengabulkan perlawanan atau verzet yang dilayangkan KPK atas putusan bebas Gazalba Saleh yang dijatuhkan Pengadilan Tipikor Jakarta sebelumnya," kata Juru Bicara KPK Tessa Mahardhika, Jumat (25/6/2024).

Baca Juga

PT DKI Terima Banding KPK, Perintahkan Sidang Gazalba Saleh Dilanjutkan

Menurut Tessa, putusan itu menyatakan surat dakwaan JPU KPK telah memenuhi syarat formal dan materiel sesuai dengan Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP). Putusan juga dinilai menegaskan KPK memiliki kewenangan atributif dalam melaksanakan tuntutan.

"Sehingga putusan ini juga tidak menegasikan atas penanganan perkara-perkara sebelumnya oleh KPK," kata Tessa.

Baca Juga

KPK Putuskan Banding Putusan Sela yang Bebaskan Gazalba Saleh dari Tahanan

Dia menyatakan pihaknya masih menunggu salinan lengkap putusan PT DKI untuk dipelajari demi menempuh langkah hukum sesuai ketentuan hukum acara pidana yang berlaku.

Sebagai informasi, JPU KPK mendakwa Gazalba Saleh menerima gratifikasi Rp650 juta terkait pengondisian perkara kasasi Nomor 3679 K/PID.SUS-LH/2022 dengan terdakwa Jawahirul Fuad. Jumlah tersebut diterima bersama seorang pengacara bernama Ahmad Riyad.

Baca Juga

KY Terjunkan Tim Investigasi usai Eksepsi Hakim Agung Gazalba Saleh Dikabulkan

"Perbuatan Terdakwa bersama-sama dengan Ahmad Riyad menerima gratifikasi berupa uang sejumlah Rp650juta haruslah dianggap suap karena berhubungan dengan jabatan dan berlawanan dengan kewajiban dan tugas Terdakwa sebagai Hakim Agung Republik Indonesia," kata jaksa.

Editor : Rizky Agustian

Sentimen: positif (97%)