Sentimen
Positif (40%)
26 Jun 2024 : 19.32
Informasi Tambahan

Agama: Islam

Tokoh Terkait

Cara Mendaftarkan Catatan Perkawinan Bagi Pasangan Tak Nikah melalui KUA

26 Jun 2024 : 19.32 Views 12

iNews.id iNews.id Jenis Media: Nasional

Cara Mendaftarkan Catatan Perkawinan Bagi Pasangan Tak Nikah melalui KUA

JAKARTA, iNews.id - Pernikahan melalui Kantor Urusan Agama (KUA) hanya melayani bagi pasangan beragama Islam. Sedangkan pernikahan bagi non-Islam langsung dicatat di Dukcapil.

Direktur Dafdukcapil Kemendagri Akhmad Sudirman Tavipiyono menjelaskan pernikahan yang sah menurut peraturan perundang-undangan wajib dilaporkan oleh penduduk kepada instansi pelaksana, yaitu Dinas Dukcapil di tempat penduduk berdomisili.

Baca Juga

Dukcapil Jaksel Jemput Bola untuk Perekaman e-KTP di Sejumlah Sekolah

"Ini dimaknai dilaporkan kepada Dinas Dukcapil di tempat penduduk berdomisili. Dalam hal ini bisa dilakukan di salah satu domisili pasangan suami isteri," kata Tavip seperti dikutip dari situs resmi Dukcapil Kemendagri, Selasa (25/6/2024).

Dia menjelaskan pasangan yang mendaftar di Dukcapil akan mendapatkan akta perkawinan.

Baca Juga

Dukcapil DKI Pastikan Penonaktifan NIK KTP Tak Matikan Hak Politik Warga

"Disdukcapil kabupaten/kota bertugas mencatat register akta perkawinan dan menerbitkan kutipan akta perkawinan," tutur Tavip.

Berikut ini syarat-syarat untuk mendaftarkan perkawinan di Dukcapil:

Baca Juga

Dukcapil DKI Akan Nonaktifkan Ratusan Ribu NIK KTP Warga yang Tinggal di Luar Jakarta

1. Membawa fotokopi surat keterangan telah terjadinya perkawinan dari pemuka agama
2. Pas foto 4x6 berwarna suami dan istri
3. Fotokopi KK
4. Membawa e-KTP
5. Bagi janda atau duda karena cerai mati wajib melaporkan akta kematian pasangannya
6. Bagi janda atau duda cerai hidup melampirkan akta perceraian

Editor : Muhammad Fida Ul Haq

Sentimen: positif (40%)