Sentimen
Positif (50%)
25 Jun 2024 : 21.25
Informasi Tambahan

Kab/Kota: Gunung, Pondok Labu

Kasus: Pemalsuan dokumen, korupsi

Tokoh Terkait

Ungkap Kisah Pengusaha Muhammadiyah Dikriminalisasi, Din Syamsuddin Tuntut Pemerintah Kembalikan IUP

25 Jun 2024 : 21.25 Views 8

Fajar.co.id Fajar.co.id Jenis Media: Nasional

Ungkap Kisah Pengusaha Muhammadiyah Dikriminalisasi, Din Syamsuddin Tuntut Pemerintah Kembalikan IUP

FAJAR.CO.ID, JAKARTA -- Ketua Pimpinan Ranting Muhammadiyah Pondok Labu, Din Syamsuddin, meminta pemerintah untuk mengembalikan Izin Usaha Pertambangan (IUP) dan Perjanjian Karya Pengusahaan Pertambangan Batubara (PKPPB) kepada seorang pengusaha Muhammadiyah yang merasa telah dikriminalisasi.

Menurut Din, hal ini bisa dilakukan agar pemerintah tidak repot membagi IUP kepada Muhammadiyah.

"Lebih baik pemerintah mengembalikan IUP/PKPPB kepada seorang pengusaha Muhammadiyah yang merasa dikriminalisasi," ujar Din dalam keterangannya, dikutip Selasa (24/6/2024).

Dikatakan Din, pengusaha Muhammadiyah yang ia maksud adalah almarhum H. Asri asal Kalimantan.

"Dimasukkan ke dalam penjara dengan tuduhan pemalsuan dokumen lahannya," ucapnya.

Ketua Umum PP Muhammadiyah periode 2005-2015 itu lebih lanjut mengatakan, H. Asri terpaksa menjual lahannya walau tidak dibayar penuh.

"Keluar dari penjara, pengusaha itu meninggal dunia," ungkapnya.

Namun, kata Din, Pengadilan Negeri Jakarta Selatan memutuskan beliau bebas dan tuduhan terhadapnya dipastikan tidak beralasan.

"Dengan demikian, seyogyanya akte jual beli dianggap batal demi hukum, dan lahan batu bara dikembalikan kepada Ahli Waris Alm. H. Asri," tuturnya.

Din menyebut, kasus ini terjadi pada 1990-an. Ketika IUP/PKPPB atas lahan batu bara sekitar 100.000 Ha hak H. Asri di Kalimantan Timur dipaksa untuk dijual.

Ia menduga, besar kemungkinan atas ulah pengusaha asal Singapura, Low Tuck Kwong, yang pada mulanya hanya diundang sebagai kontraktor, tapi lambat laun ingin menguasai lahan.

Dengan dukungan para pejabat di Mabes Polri dan Departemen Pertambangan waktu itu niat jahat Low Tuck Kwong tercapai, kata Din, memaksa H. Asri menjual lahannya kepada seorang penguasa Singapura, pemilik PT Gunung Bayan Pratama Coal.

"Singkat cerita Low Tuck Kwong, konon belakang menjadi Warga Negara Indonesia, dan menjadi salah seorang terkaya di Indonesia dengan menguasai aset negara tersebut," bebernya.

"Beberapa mantan petinggi Mabes Polri dan Kementerian ESDM atau keluarganya menjadi komisaris di PT Gunung Bayan Pratama Coal," sambung dia.

Din bilang, itu merupakan contoh kolusi dan korupsi yang nyata dalam bidang pertambangan di negeri ini.

Selain itu, Din juga mengaku pernah didatangi oleh ahli waris dan kuasa hukumnya untuk meminta bantuan Muhammadiyah saat masih menjabat Ketua Umum PP Muhammadiyah.

"Itu hanya puncak gunung es dari penjarahan sumber daya alam negara secara tidak sah. Pihak asing dengan bersekongkol bersama pejabat dapat menguasai aset negara demi keuntungan pribadi dan keluarganya," terangnya.

Ditekankan Din, daripada Pemerintah repot memberi konsesi tambang batu bara kepada Ormas Keagamaan, apalagi dengan menyediakan kontraktor dari pihak ketiga, lebih baik pemerintah, mengembalikan IUP/PKPPB kepada seorang pengusaha Muhammadiyah.

"Khususnya Menteri Bahlil, menegakkan kebenaran dan keadilan yaitu dengan mengembalikan izin penguasaan tambang dari pengusaha asing kepada pengusaha Muhammadiyah atau pengusaha nasional," tandasnya. (Muhsin/Fajar)

Sentimen: positif (50%)