Sentimen
Informasi Tambahan
Institusi: Dewan Pers
Kab/Kota: Tangerang, Semarang
Tokoh Terkait

Ubaidillah
Wapres Minta RUU Penyiaran Sejalan dengan Cita-cita Demokrasi
Kompas.com
Jenis Media: Nasional
/data/photo/2024/04/01/660ad3f66a339.jpeg)
TANGERANG, KOMPAS.com - Wakil Presiden RI Ma’ruf Amin berharap rancangan perubahan kedua atas Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2002 tentang Penyiaran atau RUU Penyiaran nantinya sejalan dengan cita-cita demokrasi.
Hal ini disampaikan Wapres dalam Peringatan Hari Penyiaran Nasional ke-91 dan Pembukaan Rapat Koordinasi Nasional (Rakornas) Komisi Penyiaran Indonesia (KPI) 2024.
“Saya minta agar rancangan Undang-Undang Penyiaran ke depan hendaknya diarahkan sejalan dengan cita-cita negara demokrasi yang menjunjung tinggi karakter bangsa dan nilai-nilai luhur Pancasila,” kata Wapres dalam acara yang digelar di ICE BSD, Tangerang, Banten, Senin (24/6/2024).
Wapres berharap eksistensi KPI ke depan harus lebih kuat untuk dapat menjalankan fungsinya secara optimal, mewakili kepentingan masyarakat, menjaga moralitas bangsa, dan ikut memperkuat NKRI.
Baca juga: KPI Tegaskan Belum Pernah Terima Draf Resmi RUU Penyiaran
Ia meminta lembaga penyiaran itu terus mengawal dan melaksanakan pengawasan penyiaran dengan mengacu pada Pedoman Perilaku Penyiaran (P3) dan Standar Program Siaran (SPS).
“Saya minta KPI dan lembaga penyiaran lainnya agar beradaptasi dengan tantangan dan dinamika yang sedang terjadi,” kata Wapres.
“Pastikan masukan masyarakat atas program penyiaran yang tidak sesuai dengan nilai-nilai agama dan budaya masyarakat dapat ditindaklanjuti,” ucapnya.
Ketua KPI Ubaidillah menegaskan bahwa KPI belum pernah menerima draf RUU Penyiaran. Hal ini disampaikan Ubaidillah saat ditanya wartawan soal sikap KPI terhadap draf RUU Penyiaran yang sempat menjadi polemik di tengah-tengah masyakat.
“Terkait RUU Penyiaran perlu saya sampaikan di sini bahwa sampai hari ini KPI secara kelembagaan belum menerima draf resmi RUU Penyiaran,” kata Ubaidillah.
Baca juga: Soal Larangan Investigasi di RUU Penyiaran, AJI Semarang: Berarti Ada Kasus yang Ditutupi
Ubaidillah menilai, draf RUU Penyiaran yang menjadi perbincangan publik beberapa waktu lalu merupakan draf rapat di Badan Legislasi (Baleg) DPR RI.
“Secara resmi, kami secara kelembagaan belum menerima resmi draf RUU Penyiaran dan itu juga pernah disampaikan oleh pimpinan Komisi I bahwa RUU Penyiaran ini memang belum ada,” ucapnya.
Di sisi lain, Ubaidillah memahami dinamika yang terjadi ketika draf RUU Penyiaran itu tersebar di berbagai kalangan dan menjadi perbincangan.
Namun, KPI menilai RUU Penyiaran tetap perlu dilakukan lantaran regulasi terkait kerja-kerja lembaga penyiaran sudah berjalan lebih dari 20 tahun. Akan tetapi, RUU tersebut perlu mendengar masukan dan aspirasi masyarakat sebelum nantinya menjadi Undang-Undang.
“Terkait dinamika ramai di publik tentunya itu bagian dari demokrasi perlu kami sampaikan bahwa perkembangan teknologi berjalan dengan begitu cepatnya, maka berapa pentingnya revisi Undang-Undang Penyiaran bagi KPI,” kata Ubaidillah.
Baca juga: Tolak RUU Penyiaran, Jurnalis di Semarang Ramai-ramai Gembok Kantor DPRD Jawa Tengah dan Taburkan Mawar
Kemunculan draf RUU Penyiaran beberapa waktu lalu menciptakan suatu dialektika di tengah-tengah masyarakat. Tidak sedikit suara menolak sejumlah ketentuan yang tercantum dalam draf RUU inisiatif DPR tersebut.
Masyarakat juga mengkritik pembahasan yang cenderung tertutup dan tergesa-gesa oleh DPR. Gabungan organisasi pers, pekerja kreatif dan pers mahasiswa melakukan aksi demonstrasi di Gedung DPR RI, Jakarta Pusat pada Senin 27 Mei 2024 untuk menolak ketentuan-ketentuan yang termuat dalam draf RUU Penyiaran.
Berdasarkan draf yang tersebar, setidaknya terdapat empat Pasal yang menjadi sorotan. Misalnya, Pasal 50B ayat 2 huruf C: larangan penayangan eksklusif karya jurnalistik investigasi.
Kemudian, Pasal 50B ayat 2 huruf K soal larangan penayangan isi dan konten siaran yang mengandung berita bohong, fitnah, penghinaan, pencemaran nama baik, penodaan agama, kekerasan, dan radikalisme-terorisme.
Baca juga: Jurnalis di Jabar Tolak RUU Penyiaran
Lalu, Pasal 8A ayat 1 huruf Q mengenai tugas KPI menjadi superpower karena berwenang menyelesaikan sengketa pers. Tugas Dewan Pers diambil. Selain itu juga ada Pasal 51E yang menyebutkan bahwa engketa yang timbul akibat dikeluarkannya keputusan KPI dapat diselesaikan melalui pengadilan.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.
Sentimen: positif (87.7%)