Bareskrim Periksa Pihak OJK, Usut soal Akta RUPSLB BSB Palsu
Kompas.com
Jenis Media: Nasional
/data/photo/2023/07/28/64c369cdadc4d.jpg)
JAKARTA, KOMPAS.com - Badan Reserse Kriminal (Bareskrim) Polri memeriksa pihak Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Regional 7 wilayah Sumatera bagian selatan terkait kasus dugaan pemalsuan dokumen Rapat Umum Pemegang Saham Luar Biasa (RUPSLB) Bank Sumsel Babel (BSB).
"Dari pihak OJK Kantor Regional 7, hari Rabu tanggal 19 Juni 2024 sudah dilakukan pemeriksaan oleh penyidik," kata Kepala Sub-Direktorat Tindak Pidana Ekonomi Khusus Bareskrim Polri Kombes Chandra Sukma dalam keterangannya, Sabtu (22/6/2024)
Chandra menyebut, pihak yang diperiksa di antaranya mantan Ketua OJK Regional 7 wilayah Sumatera bagian Selatan, Untung Nugroho.
Baca juga: Kasus Pemalsuan Akta RUPSLB, Komut Bank Sumsel Babel Diperiksa Bareskrim
Selain Untung, pemeriksaan juga dilakukan terhadap Deputi Bidang Pengawasan OJK Regional 7. Keduanya diperiksa sebagai saksi dalam kasus pemalsuan dokumen tersebut.
"Statusnya masih sebagai saksi," ujar Chandra.
Selain itu, Chandra menyebut penyidik juga telah memeriksa pihak dari OJK Pusat terkait kasus ini pada Senin (10/6/2024) kemarin.
Adapun dalam pemeriksaan terhadap pihak OJK Pusat, Bareskrim Polri menemukan adanya dua salinan risalah akta dari notaris terkait RUPSLB BSB.
Kanit II Subdit IV Direktorat Tindak Pidana Ekonomi Khusus Bareskrim Polri AKBP Vanda Rizano sebelumnya menyebut salah satu salah satu dokumen RUPSLB tersebut diduga palsu dan diserahkan kepada OJK.
"Terdapat dua salinan risalah akta Notaris, lalu BSB membuat laporan non keuangan atas RUPSLB ke OJK dengan underlying yang menyertakan salinan risalah akta yang tidak benar sehingga dilakukan penyitaan," ucap Vanda kepada wartawan, Kamis (13/6/2024).
Kasus itu dilayangkan oleh korban Mulyadi Mustofa dan teregister dengan nomor LP/B/342/X/2023/SPKT/Bareskrim Polri tertanggal 26 Oktober 2023.
Baca juga: Bareskrim Sita Dokumen RUPSLB Terkait Dugaan Pemalsuan Dokumen Bank Sumsel Babel
Pihak yang dilaporkan adalah eks Gubernur Sumsel Herman Daru dan Komisaris BSB Eddy Junaidy.
Bareskrim telah meningkatkan perkara dugaan pemalsuan dokumen RUPSLB BSB ke tahap penyidikan usai melakukan gelar perkara, pada Rabu (20/3/2024) lalu.
Polisi menyebut pihaknya menduga terjadi pelanggaran tindak pidana terkait Pasal 49 Ayat 1 dan/atau Pasal 50 dan/atau Pasal 50A UU Nomor 10 Tahun 1996 tentang Perbankan jo Pasal 264 KUHP dan/atau Pasal 266 KUHP tentang Pemalsuan Dokumen Otentik.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.
Sentimen: negatif (100%)