Sentimen
Informasi Tambahan
Kab/Kota: Tuban, Malang, Sumenep
Kasus: pencurian
Tokoh Terkait
Pencurian Laptop Mahasiswa Teman Satu Kontrakan di Malang Berakhir Damai, Pelaku Dibebaskan
Okezone.com
Jenis Media: Nasional

MALANG - Mahasiswa yang mencuri laptop dan handphone milik teman kontrakannya di Malang berakhir damai. Kedua korban yang notabene teman satu kontrakan memaafkan perilaku pelaku Muhammad Fery Arifianto (19), hingga akhirnya bebas dari jeratan hukum usai dilakukan Restorative Justice (RJ).
Proses restorative justice dilaksanakan di Kejaksaan Negeri (Kejari) Kota Malang. Kedua korban yakni Mohammad Iqbal (20), asal Kabupaten Tuban dan Ahmad Faiz (20), asal Kabupaten Sumenep, dipertemukan dengan pelaku, dan dimediasi oleh Kejari Kota Malang, yang mencuri ponsel dan laptopnya.
BACA JUGA:
Aksinya itu dilakukan di dalam rumah kontrakan yang terletak di Jalan Raya Candi V B Kecamatan Sukun Kota Malang pada Rabu (27/3/2024) lalu.
Kepala Seksi (Kasi) Intelijen Kejari Kota Malang, Eko Budisusanto mengatakan, pelaku bisa bebas melalui tahapan RJ, mulai dari pengembalian barang bukti, hingga proses permintaan maaf kepada korban. Kedua belah pihak juga sudah menandatangani surat perjanjian damai yang disaksikan oleh tokoh masyarakat dan penyidik.
BACA JUGA:
"Surat perjanjian perdamaian telah ditandatangani oleh kedua belah pihak, dan disaksikan oleh tokoh masyarakat serta penyidik. Barang bukti yang tersisa sudah dikembalikan, sementara barang yang telah terjual sudah diganti baru," ucap Eko Budisusanto, dikonfirmasi pada Jumat (21/6/2024).
Eko menjelaskan, bahwa pelaku melakukan aksi pencuriannya itu saat waktu sahur. Di mana pelaku melihat laptop dan ponsel korban ada di meja kamar.
"Pelaku ini mengendap-endap, dan mengambil laptop serta handphone korban," kata dia.
Follow Berita Okezone di Google News
Dapatkan berita up to date dengan semua berita terkini dari Okezone hanya dengan satu akun di ORION, daftar sekarang dengan klik disini dan nantikan kejutan menarik lainnya
Setelah itu, barang hasil curian sempat disembunyikan di semak-semak kebun dekat rumah kontrakan. Setelah situasi dirasa aman, laptop dan ponsel hasil curian itu dijualnya seharga Rp7,5 juta.
"Melalui RJ ini, kami berharap dapat menjadi contoh. Bahwa penyelesaian perkara melalui perdamaian, dapat membawa manfaat baik bagi korban, pelaku maupun masyarakat," pungkasnya.
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Follow
Sentimen: positif (88.9%)