Sentimen
Positif (94%)
21 Jun 2024 : 22.55
Tokoh Terkait

Bamsoet Ikut Tes Sebagai Syarat Gelar Profesor, Saiful Mujani Berkomentar Menohok

21 Jun 2024 : 22.55 Views 2

Fajar.co.id Fajar.co.id Jenis Media: Nasional

Bamsoet Ikut Tes Sebagai Syarat Gelar Profesor, Saiful Mujani Berkomentar Menohok

FAJAR.CO.ID, JAKARTA -- Peneliti dan Guru Besar Politik Indonesia Saiful Mujani menyoroti Ketua MPR RI Bambang Soesatyo yang mengikuti sejumlah tes kemampuan akademik di berbagai universitas ternama di Tanah Air sebagai bagian dari persyaratan pengajuan Guru Besar (profesor).

Saiful mengatakan bahwa situasi ini menunjukkan bahwa Indonesia semakin hari semakin lucu.

"Indonesia emang makin lucu," ujar Saiful dalam keterangannya di X @saiful_mujani (20/6/2024).

Menurut Saiful, profesor tidak lebih mulia daripada pekerjaan lainnya seperti pengusaha, guru, atau politisi.

"Profesor itu pekerjaan sebagai pengajar di Perguruan Tinggi (PT) dengan syarat-syarat tertentu," tukasnya.

"Kok maksa amat ingin jadi profesor," cetusnya.

Saiful menilai bahwa keputusan Bambang Soesatyo ini seharusnya tidak perlu dilakukan mengingat posisi dan peran penting yang sudah dimiliki saat ini.

"Padahal udah punya pekerjaan sangat langka dan istimewa," tandasnya.

Sebelumnya, Ketua MPR RI, Bambang Soesatyo alias Bamsoet, dikabarkan telah mengikuti serangkaian tes kemampuan akademik untuk mendapatkan sertifikasi dosen sebagai salah satu persyaratan pengajuan Guru Besar atau Profesor.

Koordinator Kaukus Indonesia Kebebasan Akademik (KIKA), Satria Unggul, menegaskan bahwa pengangkatan guru besar harus sesuai dengan kaidah integritas dan mekanisme yang berlaku.

Satria menjelaskan bahwa syarat lain untuk diangkat sebagai guru besar termasuk masa waktu mengajar minimal 10 tahun dan angka kredit untuk penelitian, publikasi, dan pengabdian masyarakat yang harus menunjang.

Selain itu, sertifikasi dosen seharusnya diberikan kepada dosen yang bekerja secara penuh atau minimal lektor.

Adapun syarat-syarat pengangkatan guru besar diatur dalam Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan (Permendikbud) Republik Indonesia Nomor 92 Tahun 2014 tentang Petunjuk Teknis Pelaksanaan Penilaian Angka Kredit Jabatan Fungsional Dosen.

Beberapa syarat tersebut yakni memiliki pengalaman kerja sebagai dosen tetap selama paling singkat 10 tahun, memiliki gelar doktor (S3), menunggu paling singkat 3 tahun setelah memperoleh gelar doktor (S3), dan sudah menduduki jabatan lektor kepala selama paling singkat 2 tahun.

Berdasarkan riwayat pendidikan di Pangkalan Data Pendidikan Tinggi (PD Dikti), Bamsoet tercatat menjadi dosen di Universitas Borobudur dengan status perjanjian kerja.

Menurut laman resmi MPR RI, Bamsoet menjadi dosen tetap Pascasarjana pada program studi Doktor Ilmu Hukum Universitas Borobudur, Jakarta, pada Juni 2023.

Namun, riwayat pendidikan Bamsoet tidak memenuhi syarat untuk diajukan sebagai guru besar. Bamsoet lebih dahulu menyelesaikan studi S2 ketimbang S1.

Ia lulus S2 di Sekolah Tinggi Manajemen Imni pada 1992 dan baru menyelesaikan S1 pada 1992 di Sekolah Tinggi Ilmu Ekonomi Indonesia Jakarta.

Bamsoet juga tercatat telah menyelesaikan S1 di Universitas Terbuka pada 2023 dan lulus S3 di Universitas Padjajaran pada 2023.

(Muhsin/fajar)

Sentimen: positif (94.1%)