Sentimen
Negatif (95%)
20 Jun 2024 : 18.56
Partai Terkait
Tokoh Terkait

Bamsoet Janji Bakal Hadir pada Sidang Lanjutan MKD soal Isu Amendemen

20 Jun 2024 : 18.56 Views 6

Kompas.com Kompas.com Jenis Media: Nasional

Bamsoet Janji Bakal Hadir pada Sidang Lanjutan MKD soal Isu Amendemen

JAKARTA, KOMPAS.com - Ketua MPR Bambang Soesatyo alias Bamsoet memastikan dirinya akan hadir dalam pemanggilan Mahkamah Kehormatan Dewan (MKD) DPR yang selanjutnya.

Adapun hari ini Bamsoet mengaku berhalangan menghadiri sidang MKD karena sudah memiliki jadwal acara lain.

"Saya akan datang memenuhi undangan klarifikasi berikutnya dari MKD DPR," kata Bamsoet dalam keterangannya, Kamis (20/6/2024).

Meski demikian, ia mengungkap alasannya berhalangan hadir selain sudah memiliki acara lain hari ini.

Baca juga: Bamsoet Tak Hadir, Sidang MKD soal Klaim Semua Parpol Sepakat Amendemen Tetap Berjalan

Kata dia, undangan atau surat pemanggilan dari MKD baru diterimanya kemarin, Rabu (19/6/2024) sore.

Di sisi lain, Bamsoet mengaku sudah memiliki acara yang sudah terjadwal sebelumnya pada Kamis.

Bamsoet lantas mengungkit aturan Tata Beracara MKD pasal 23 ayat 1 yang menyebutkan MKD menyampaikan surat panggilan sidang kepada teradu, baik dalam Perkara Pengaduan maupun Perkara Tanpa Pengaduan, dengan tembusan kepada pimpinan fraksi Teradu paling lambat 7 (tujuh) hari sebelum sidang MKD.

"Undangan baru saya terima kemarin sore tertanggal 19 Juni 2024 usai acara Sosialisasi Empat Pilar di MPR. Sementara saya sudah terikat dengan agenda yang sudah dijadwalkan jauh hari sebelumnya," ujar Bamsoet.

Baca juga: Dilaporkan ke MKD karena Isu Amendemen UUD 1945, Bamsoet: Senyumin Aja

Meskipun dirinya tidak hadir, Bamsoet mengaku Kesekjenan MPR sudah menyampaikan pemberitahuan ketidakhadiran dengan dilengkapi flashdisk dan transkrip dari ucapan atau statement utuh yang menjadi materi klarifikasi.

Kemudian juga disertakan Pandangan Hukum dari Biro Hukum Kesekjenan MPR RI.

"Sebagai bentuk klarifikasi atas aduan yang disampaikan kepada MKD DPR RI, saya telah kirimkan rekaman video beserta transkrip narasi liputan dari salah satu media TV nasional dalam konferensi pers tanggal 5 Juni 2024 yang dijadikan dasar materi aduan," ungkapnya.

"Sekaligus untuk meluruskan bahwa aduan yang disampaikan kepada MKD DPR RI tersebut tidak tepat. Bahkan patut diduga pelapor tersebut telah menyebarkan berita bohong atau hoax yang selain bertentangan dengan Undang-Undang tentang Informasi dan Transaksi Elektronik, juga cenderung menyerang kehormatan Pimpinan MPR," katanya lagi.

Baca juga: Ketua MPR Bamsoet Klarifikasi soal Pernyataan Amendemen UUD 1945 Usai Dilaporkan ke MKD

Wakil Ketua Umum Partai Golkar ini mengaku tidak pernah menyatakan 'seluruh partai politik setuju untuk melakukan amendemen penyempurnaan UUD 1945'.

Akan tetapi, menurutnya ucapan tersebut diawali dengan kata "kalau/jika".

Sehingga menurutnya, pernyataan tersebut tidak mengandung makna pretensi dalam rangka melangkahi partai politik yang ada. Sebagaimana terdokumentasi dalam liputan media televisi.

Sentimen: negatif (95.5%)