Sentimen
Negatif (96%)
21 Jun 2024 : 12.02
Informasi Tambahan

Event: Ibadah Haji

Kasus: HAM

Tokoh Terkait

Dugaan Penyalahgunaan Kuota Haji oleh Kementerian Agama, Jatah Haji Reguler Dikurangi 8.400 Orang

21 Jun 2024 : 12.02 Views 3

Fajar.co.id Fajar.co.id Jenis Media: Nasional

Dugaan Penyalahgunaan Kuota Haji oleh Kementerian Agama, Jatah Haji Reguler Dikurangi 8.400 Orang

FAJAR.CO.ID, JAKARTA- Dugaan penyalahgunaan tambahan kuota haji oleh Kementerian Agama semakin menguat, dengan indikasi pelanggaran terhadap Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2019 tentang Penyelenggaraan Ibadah Haji dan Umrah.

Dalam rapat Panja terkait penetapan Biaya Penyelenggaraan Ibadah Haji (BPIH) 1445 H/2024 M bersama Menteri Agama pada 27 November 2023, telah disepakati bahwa kuota haji Indonesia untuk tahun 1445 H/2024 M adalah sebanyak 241.000 jemaah. Kuota tersebut terdiri dari 221.720 jemaah haji reguler dan 19.280 jemaah haji khusus.

Perubahan Kuota Haji

Namun, dalam Rapat Dengar Pendapat Komisi VIII DPR bersama Direktur Jenderal Penyelenggaraan Haji dan Umrah pada 20 Mei 2024, terungkap bahwa Kementerian Agama menetapkan secara sepihak perubahan kuota haji reguler menjadi 213.320 dan kuota haji khusus menjadi 27.680.

Dengan demikian, jatah kuota haji reguler dikurangi sebanyak 8.400 orang dan dialihkan untuk jemaah haji khusus.

Pelanggaran Undang-Undang

Wisnu Wijaya, anggota Timwas DPR RI, menilai tindakan sepihak Kementerian Agama tersebut terindikasi melanggar Undang-Undang No. 8 Tahun 2019 tentang Penyelenggaraan Haji dan Umrah.

“Namun demikian dalam Rapat Dengar Pendapat Komisi VIII DPR bersama Direktur Jenderal Penyelenggaraan Haji dan Umrah pada 20 Mei 2024 terungkap Kementerian Agama menetapkan secara sepihak kuota haji reguler menjadi 213.320 dan kuota haji khusus menjadi 27.680. Dengan kata lain, mengurangi jatah kuota haji reguler sebanyak 8.400 orang karena dialihkan untuk jemaah haji khusus,” bebernya, dikutip dari Parlemntaria, Kamis, (20 Juni 2024).

Menurut Pasal 64 Ayat (2) undang-undang tersebut, kuota haji khusus ditetapkan sebesar 8 persen dari total kuota haji Indonesia. Jika total kuota haji Indonesia sebanyak 241.000 orang, maka kuota haji khusus seharusnya hanya 19.280 orang.

Usulan Pembentukan Panitia Khusus

Mengacu pada temuan dan dugaan pelanggaran tersebut, Wisnu mengusulkan pembentukan Panitia Khusus (Pansus) untuk mengevaluasi dan memperbaiki penyelenggaraan haji.

Wisnu menegaskan bahwa persoalan ini melibatkan banyak kementerian lintas komisi di DPR, termasuk Kementerian Agama, Kementerian Kesehatan, dan Kementerian Hukum dan HAM. Oleh karena itu, dibutuhkan pendekatan lintas kementerian yang komprehensif melalui Pansus.

Dampak dari Penetapan Sepihak

Perubahan sepihak oleh Kementerian Agama tidak hanya berdampak pada pengurangan kuota haji reguler, tetapi juga menimbulkan berbagai masalah terkait fasilitas dan pelayanan haji. Wisnu mencatat bahwa ketidakseimbangan antara jumlah jemaah dan fasilitas yang tersedia mengakibatkan banyak jemaah yang terlantar, serta buruknya layanan transportasi, akses air, dan toilet.

Dengan adanya Pansus Haji, beber dia, diharapkan penyelenggaraan haji di masa depan dapat lebih baik, memberikan kenyamanan dan kesejahteraan bagi seluruh jemaah haji Indonesia. (eds)

Sentimen: negatif (96.6%)