Tak Hadiri Panggilan MKD, Bamsoet Sebut Undangan Diterima Mendadak
Kompas.com
Jenis Media: Nasional
/data/photo/2024/06/05/66601b631f73a.jpg)
JAKARTA, KOMPAS.com - Ketua MPR Bambang Soesatyo atau Bamsoet menyampaikan bahwa undangan dari Mahkamah Kehormatan Dewan (MKD) DPR untuk hadir sidang terkait ucapan "semua partai politik menyepakati amendemen UUD 1945" diterimanya mendadak.
Alhasil, Bamsoet mengaku tak bisa menghadiri panggilan MKD tersebut, hari ini.
Ia mengaku sudah memiliki agenda acara yang terjadwal sebelum menerima undangan tersebut.
"Kalau undangan MKD tidak mendadak, saya pasti hadir," kata Bamsoet dalam keterangannya, Kamis (20/6/2024).
"Undangan baru saya terima kemarin sore tertanggal 19 Juni 2024 usai acara Sosialisasi Empat Pilar di MPR. Sementara saya sudah terikat dengan agenda yang sudah dijadwalkan jauh hari sebelumnya," tambah dia.
Baca juga: Bamsoet Dipanggil MKD, Buntut Klaim Semua Parpol Sepakat Amendemen UUD
Bamsoet mengatakan bahwa dirinya memiliki agenda kegiatan yang padat selaku pimpinan MPR RI. Agenda itu disebut bertabrakan dengan jadwal pemanggilan MKD hari ini.
Namun Bamsoet tak menyebut agenda yang dimaksud itu.
Ia lantas mengungkit aturan Tata Beracara MKD pasal 23 ayat 1 yang menyebutkan MKD menyampaikan surat panggilan sidang kepada Teradu, baik dalam Perkara Pengaduan maupun Perkara Tanpa Pengaduan, dengan tembusan kepada pimpinan fraksi Teradu paling lambat 7 (tujuh) hari sebelum Sidang MKD.
Mantan Ketua DPR ini menjelaskan, meskipun dirinya tidak hadir, pihak Kesekjenan MPR RI sudah menyampaikan pemberitahuan ketidakhadiran dengan dilengkapi flashdisk dan transkrip dari ucapan atau statement utuh yang menjadi materi klarifikasi.
Kemudian disertakan pula Pandangan Hukum dari Biro Hukum Kesekjenan MPR RI.
"Sebagai bentuk klarifikasi atas aduan yang disampaikan kepada MKD DPR RI, saya telah kirimkan rekaman video beserta transkrip narasi liputan dari salah satu media TV nasional dalam konferensi pers tanggal 5 Juni 2024 yang dijadikan dasar materi aduan. Sekaligus untuk meluruskan bahwa aduan yang disampaikan kepada MKD DPR RI tersebut tidak tepat," ujar dia.
"Bahkan patut diduga pelapor tersebut telah menyebarkan berita bohong atau hoax yang selain bertentangan dengan Undang-Undang tentang Informasi dan Transaksi Elektronik, juga cenderung menyerang kehormatan Pimpinan MPR," sambungnya.
Baca juga: Dalam Sidang, Anggota MKD Minta Pamdal DPR Panggil Paksa Bamsoet
Dirinya mengeklaim tidak pernah menyatakan “seluruh partai politik setuju untuk melakukan amendemen penyempurnaan UUD 1945.
Akan tetapi, kata Bamsoet, dirinya mengawali pernyataan dengan kata "kalau/jika", sehingga pernyataan tersebut tidak mengandung makna pretensi dalam rangka melangkahi partai politik yang ada.
Ia mengatakan, hal ini dikuatkan lewat bukti pernyataannya yang didokumentasikan dalam liputan media televisi.
Sentimen: negatif (91.4%)