Sentimen
Negatif (64%)
20 Jun 2024 : 17.00
Informasi Tambahan

Event: Ibadah Haji

Tokoh Terkait

Dugaan Penyalahgunaan Tambahan Kuota Haji oleh Kemenag RI Mencuat, DPR RI Usulkan Pansus

20 Jun 2024 : 17.00 Views 2

Fajar.co.id Fajar.co.id Jenis Media: Nasional

Dugaan Penyalahgunaan Tambahan Kuota Haji oleh Kemenag RI Mencuat, DPR RI Usulkan Pansus

FAJAR.CO.ID – Penyelenggaraan haji tahun 2024 menyisakan banyak persoalan. Dugaan penyalahgunaan tambahan kuota haji oleh Kementerian Agama (Kemenag) RI pun mencuat.

Anggota Tim Pengawas (Timwas) Haji DPR RI, Wisnu Wijaya, mengusulkan agar dibentuk Panitia Khusus (Pansus) untuk mengevaluasi dan memperbaiki penyelenggaraan haji yang menyisakan berbagai persoalan yang berulang tersebut.

Dia menilai Kemenag  RI terindikasi melanggar Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2019 tentang Penyelenggaraan Ibadah Haji dan Umrah.

Dia mengungkapkan rapat Panja terkait penetapan Biaya Penyelenggaraan Ibadah Haji (BPIH) 1445 H/2024 M bersama Menteri Agama pada 27 November 2023 menyepakati kuota haji Indonesia 1445 H/2024 M sebanyak 241.000 jemaah dengan rincian jemaah haji regular sebanyak 221.720 orang dan jemaah haji plus sejumlah 19.280 orang.


“Namun demikian dalam Rapat Dengar Pendapat Komisi VIII DPR bersama Direktur Jenderal Penyelenggaraan Haji dan Umrah pada 20 Mei 2024 terungkap Kementerian Agama menetapkan secara sepihak kuota haji reguler menjadi 213.320 dan kuota haji khusus menjadi 27.680, " bebernya.

"Dengan kata lain, mengurangi jatah kuota haji reguler sebanyak 8.400 orang karena dialihkan untuk jemaah haji khusus,” tambahnya, dikutip dari Parlementaria.


Wisnu menilai tindakan sepihak Kemenag tersebut terindikasi melanggar Undang-undang No 8 Tahun 2019 tentang Penyelenggaraan Haji dan Umrah pada Pasal 64 Ayat (2) disebutkan bahwa kuota haji khusus ditetapkan sebesar 8 persen dari kuota haji Indonesia. Artinya, jika total kuota haji kita sebanyak 241.000 orang maka kuota haji khusus seharusnya hanya 19.280 orang.

DPR RI perlu membentuk Pansus untuk mengevaluasi dan memperbaiki penyelenggaraan haji di Indonesia agar lebih baik di waktu yang akan datang. Khususnya, menyangkut keprihatinan kita bersama terkait masa tunggu haji yang sangat lama, yaitu mencapai 40 tahun,” pungkasnya. (eds)

Sentimen: negatif (64%)