Sentimen
Positif (99%)
20 Jun 2024 : 09.37

Orang Tua Kunci Utama Lindungi Anak di Ruang Digital

20 Jun 2024 : 09.37 Views 2

Fajar.co.id Fajar.co.id Jenis Media: Nasional

Orang Tua Kunci Utama Lindungi Anak di Ruang Digital

FAJAR.CO.ID, JAKARTA- Komisioner Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI), Kawiyan, menegaskan pentingnya peran orang tua dalam mengawasi dan membina anak-anak agar tetap aman saat mengakses berbagai layanan di ruang digital.

Dalam diskusi daring bertajuk "Perlindungan Anak dalam Ruang Digital" yang diadakan di Jakarta, Rabu (19/6/2024), Kawiyan menyatakan bahwa orang tua adalah garda terdepan dalam pendampingan digital bagi anak-anak.

"Kalau bicara anak di ruang digital itu kuncinya adalah di orang tua. Gerbang terdepan untuk anak-anak itu adalah orang tua. Bagaimana orang tua dapat memberikan pendampingan, pembinaan wawasan, dan mengarahkan," kata Kawiyan, dikutip dari ANTARA.

Kawiyan mengakui bahwa di era digital ini, anak-anak sering kali memiliki pemahaman teknologi yang lebih baik dibandingkan orang tua.

Tantangan bagi orang tua adalah memahami teknologi terkini, seperti kecerdasan artifisial dan tren media sosial, yang sering kali menjadi kendala dalam pengawasan dan pencegahan dampak negatif teknologi.

Untuk mengatasi hal ini, Kawiyan mengusulkan adanya pelatihan atau kelas literasi digital bagi orang tua. Langkah ini bertujuan untuk membantu orang tua memahami teknologi terkini, sehingga mereka bisa lebih efektif dalam membatasi dampak negatif teknologi bagi anak-anak mereka.

"Perlu dicarikan solusinya bagaimana, misalnya pemerintah melakukan sosialisasi untuk ibu-ibu, atau kelas teknologi maupun literasi digital bagi orang tua agar mereka ini bisa memberikan pendampingan yang sesuai untuk anak-anaknya," ujarnya.

Selain program literasi digital, Kawiyan juga menilai pentingnya regulasi yang mengharuskan teknologi ramah anak. Salah satu regulasi terbaru adalah Peraturan Pemerintah yang sedang disusun oleh Kementerian Kominfo sebagai tindak lanjut dari Pasal 16 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2024 tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE).

Peraturan ini nantinya akan mengamanatkan para penyelenggara sistem elektronik (PSE) untuk memiliki tata kelola layanan yang menjamin keamanan dan keselamatan bagi pengguna anak-anak.

"Aturan itu sedang digodok oleh Kementerian Kominfo, jadi semua yang berkaitan dengan alat elektronik atau akun-akun media sosial yang beredar di masyarakat itu harus ada jaminan aman untuk anak," kata Kawiyan. (*)

Sentimen: positif (99.6%)